DPRD jatim, Bhirawa
Sejumlah nelayan pembudidaya kerang hijau dari Kabupaten Gresik mendatangi kantor DPRD Jawa Timur untuk mengadukan kerusakan rumpon dan area budidaya mereka akibat tertabrak kapal yang lepas kendali pada awal Januari 2026.
Aspirasi para nelayan tersebut diterima oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar 10 Januari 2026 ketika sebuah kapal yang sebelumnya sedang ditarik kapal lain diduga terlepas dan menghantam sejumlah rumpon milik nelayan.
“Yang terkena itu rumpon-rumpon atau tempat budidaya kerang hijau milik nelayan,” kata Abdul Qodir saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (10/3).
Menurutnya, setelah kejadian tersebut sebenarnya telah dilakukan pertemuan dan mediasi antara nelayan dengan pihak pemilik kapal. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Karena belum ada kepastian kompensasi, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Jawa Timur dengan harapan ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kesimpulan sementara, kami serahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon tersebut,” ujarnya.
Dari perhitungan awal yang dilakukan para nelayan, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Meski demikian, DPRD Jatim meminta agar nilai tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur agar diperoleh angka kerugian yang lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nanti dihitung kembali oleh DKP bersama timnya. Setelah itu dimediasi. Yang penting jangan terlalu lama, kasihan para nelayan,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdul Qodir menilai peristiwa ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan ruang laut di wilayah Pantai Utara Jawa Timur. Selama ini, area budidaya milik nelayan sering kali berada berdekatan dengan jalur mobilitas kapal-kapal perusahaan besar.
Kondisi tersebut membuat nelayan menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi insiden di laut, seperti kapal yang lepas dari penariknya atau kecelakaan pelayaran lainnya.
“Harus ada pembagian ruang laut yang jelas. Mana yang untuk budidaya nelayan, mana yang untuk jalur mobilitas kapal perusahaan,” tandasnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah melalui DKP Jatim untuk meningkatkan pembinaan serta pengawasan agar aktivitas budidaya nelayan dan lalu lintas kapal di perairan dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan. [geh.kt]


