28 C
Sidoarjo
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Rumpin Cluster Kentang Desa Ngadas Kabupaten Malang, Wujudkan Kemandirian Petani Kentang

Kab Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang berupaya untuk mewujudkan petani mandiri atau petani yang mampu memanfaatkan Sumber Daya Alam, tenaga, modal, dan teknologi yang ada di lingkungannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraannya, terutama pada kemandirian benih kentang.

Sehingga untuk mewujudkan petani mandiri tersebut, maka DTPHP membentuk Pusat Informasi Pertanian Kentang (PIPK) yang disebut Rumah Pintar (Rumpin) Cluster Kentang, di wilayah Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “PIPK tersebut sebagai informasi Sejarah kentang mulai dari sejarah, jenis-jenis varietas kentang, dan tata cara budidaya yang baik. Dan juga berfungsi sebagai wahana edukasi, serta merupakan implementasi program Kembange Tani Bersiul yang berkolaborasi dengan pembangunan ekosistem berbasis unggulan lokal di Kabupaten Malang,” terang Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna Medisica Saniputra, Selasa (22/10), kepada wartawan.

Dijelaskan, Rumpin Cluster Kentang tersebut dikelola Pemuda Tani Milenial yang tergabung dalam Kelompok Tani Bromo. Karena potensi pertanian hortikultura komoditas kentang di Desa Ngadas seluas 350 hektare (ha) dengan dua kali musim tanam dalam satu tahun. Sementara, persoalan yang dialami petani kentang saat ini yakni kualitas benih yang digunakan sudah tua dan provitasnya rendah, hanya mampu menghasilkan 7-8 ton per hektare, dan benih yang bagus sangat sulit di peroleh.

Berita Terkait :  Dua Partai Besar Belum Serahkan Nama Pimpinan, DPRD Jatim Dinilai Belum Solid?

Oleh karena itu, lanjut Avisena, DTPHP Kabupaten Malang melakukan intervensi untuk melakukan penguatan budidaya kentang dengan mendorong munculnya para penangkar benih kentang di Desa Ngadas. Sehingga dirinya berharap benih kentang yang dibutuhkan petani sudah dapat disediakan oleh petani secara mandiri. “Jika peningkatan penggunaan benih kentang unggul varietas granula kembang G2 akan mampu menghasilkan provitas 30 ton per hektare. Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan produksi, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani kentang,” ujarnya.

Perlu diketahui, pembudidayaan tanaman kentang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pedoman Perbenihan Kentang. Sedangkan maksud dan tujuan Pedoman Perbenihan Kentang yakni sebagai dasar pelaksanaan proses perbanyakan benih kentang bermutu dan bersertifikat dalam mendorong percepatan swasembada benih kentang nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan benih bermutu dan bersertifikat, mendorong percepatan swasembada benih kentang, menciptakan iklim kondusif usaha perbenihan, mendorong peningkatan pendapatan petani penangkar; dan mendukung ketahanan pangan nasional.[cyn.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img