Kota Batu,Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di bawah kepemimpinan Wali Kota, Nurochman langsung mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 30 persen. Pemotongan PBB dilakukan melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat ekonomi kecil.
Nurochman mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respon kenaikan tarif PBB-P2 pada Tahun 2024 yang banyak dikeluhkan masyarakat. Angka kenaikan yang cukup tinggi ini sangat memberatkan masyarakat ekonomi kecil, “Kami ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan penurunan NJOP, otomatis besaran PBB yang harus dibayarkan juga lebih ringan,” ujar Cak Nur, panggilan akrab Nurochman, Minggu (9/3).
Ia mencontohkan, jika NJOP suatu tanah atau bangunan sebesar Rp1 juta, maka setelah pemotongan 30 persen maka NJOP yang dihitung menjadi Rp700 ribu. Nilai PBB terutang kemudian dihitung ulang berdasarkan NJOP yang telah dikurangi tersebut
Diambilnya kebijakan pengurangan NJOP ini memiliki konsekuensi terhadap pendapatan daerah. Karena itu Pemkot Batu akan menggali potensi pajak dari sektor lain. Di antaranya, pajak restoran, hotel dan penginapan yang akan menjadi sumber utama untuk menutupi berkurangnya pemasukan dari PBB.
“Kami akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata, terutama pajak hotel, restoran dan penginapan. Ini langkah strategis agar pendapatan daerah tetap stabil,” jelas Cak Nur.
Ia berharap pemotongan PBB ini dapat membantu masyarakat kecil, sekaligus tetap menjaga keseimbangan keuangan daerah. Pemkot Batu optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, seiring pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim bahwa kenaikan tarif pajak dan retribusi tahun lalu memang cukup signifikan. Dan kini jumlah pengali tarif pajak telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen. Adapun pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan di dalamnya, pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen, dimana hal itu yang membuat kenaikannya cukup drastis.
“Kami sudah evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang,” jelas Adhim. Ia berharap penurunan tarif PBB-P2 akan mengembalikan daya patuh masyarakat. Apalagi selama ini jenis pajak tersebut sulit mencapai target.
Diketahui, target PBB-P2 Kota batu tahun lalu sebesar Rp35,7 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp24 miliar saja. Itulah yang menjadi alasan targetnya turun pada 2025 ini. Untuk tahun ini, target PBB-P2 turun menjadi Rp34,9 miliar.
“Penurunan tarif PBB-P2 otomatis akan tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Di sana sudah tertera nominal tarif pajak yang harus dibayarkan,” tandas Adhim.(nas.ca)