24 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Ribuan Personel Polrestabes Surabaya Amankan Jalannya Demo Sopir Truk

Personel Satlantas Polrestabes Surabaya mengawal jalannya aksi demo sopir truk, Senin (26/8). foto : abednego/Bhirawa.

Surabaya, Bhirawa.
Polrestabes Surabaya mengamankan jalannya aksi unjuk rasa dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (26/8). Sebanyak 1.226 personel disiapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung.

“Jumlah total personel yang kami kerahkan yakni 1.226 personel. Dan disebar di titik-titik yang menjadi lewatan massa,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Senin (26/8).

Kepada Bhirawa, Haryoko menjelaskan, 1.226 personel ini disebar dibeberapa titik. Yaitu di Bundaran Cito 171 personel, kemudian di Kantor Dishub Jatim 317 personel. Dan Kantor BPTP Jatim sebanyak 192 personel.

“Personel terbanyak kami tempatkan di titik tujuan, yakni Kantor Gubernur Jatim. Sebanyak 696 personel kami siagakan di Kantor Gubernur,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menambahkan, sebanyak 47 personel Satlantas Polrestabes Surabaya mengawal jalannya aksi unras ini. Personel ini ditempatkan di sepanjang jalur yang dilewati massa aksi unras.

“Personel Satlantas mengawal sepanjang jalur yang dilalui para massa aksi. Yaitu di Jalan A Yani Frontage, Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Bubutan dan terkahir di Jalan Pahlawan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa massa yang menamakan Gerakan Sopir Jawa Timur ini tujuannya di Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Dengan jumlah pserta yang terlibat sekitar 500 orang. Dan membawa 3 mobil komando, 100 truk, 25 unit mobil kecil dan 50 unit motor.

Berita Terkait :  Salut, Babinsa Gondang Kodim 0813 Bojonegoro Panjat Tiang Bendera

Dalam aksi unjuk rasa tersebut peserta akan menyampaikan pendapat di muka umum terkait surat kesepakatan tanggal 11 Maret 2022 dan 29 September 2022. Yaitu tentang standardisasi tarif atau ongkos logistik, subsidi biaya pemotongan atau normalisasi.

Selain itu, jaminan muatan pasca normalisasi, kesetaraan hukum yang sama bagi sopir. Kemudian mafia SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan terkait dengan mafia ODOL (Over Dimension Over Loading). (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img