30 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp25 Juta Lebih

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal. Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penindakan yang dilakukan Timi Bea Cukai dan Satpol PP setempat itu dilakukan di halaman Kantor Bupati Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi AP MSi mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan tindaklanjut Operasi Yustisi Gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal tahun 2025.

”Dalam operasi ini BB rokok ilegal yang berhasil ditindak merupakan temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007,” kata Wahyu, Rabu (26/11).

Menurut Wahyu, pemusnahan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan rokok ilegal.

BB itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai. Ini bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai itu,” ucapnya.

Hadir dalam pemusnahan ini Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berita Terkait :  Dua Danramil Jajaran Kodim 0815/ Mojokerto Dimutasi

”Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, peningkatan informasi kepada masyarakat, serta penguatan pendampingan bagi petugas di lapangan,” terangnya.

Wahyu menegaskan, total rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu mencapai 28.392 batang rokok dengan berbagai jenis, meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25.819.277.

”Modus pelanggaran yang ditemukan diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Wahyu menghimbau agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan publik dinilai sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat.

”Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tandasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru