Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA-AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Sehingga penetapan tarif (tinggi) yang dipaksakan Trump kepada banyak negara, tidak berlaku serta merta. Melainkan harus memperoleh persetujuan Kongres. Di Indonesia, persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap tarif Trump, tidak bisa serta-merta berlaku. Karena wajib menunggu persetujuan DPR). Pengusaha AS menyebut putusan MA-AS sebagai kemenangan besar.
Presiden Donald Trump, menyebut keputusan MA-AS, sebagai “mengerikan.” Sekaligus mengkritik tajam, dan mengecam para hakim (6 orang dari 9 hakim) yang menolak kenijakan perdagangannya, sebagai “orang bodoh.” Keputusan MA-AS bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan tarif Indonesia-AS. Sehingga bisa jadi, tarif Trump, akan direvisi. Menunggu keputusan Kongres AS. Namun pelaku usaha di AS juga akan melobi Kongres, terutama kekhawatiran bakal naiknya harga barang asal AS di berbagai negara.
Tetapi setelah keputusan MA-AS, mendadak (dan mengejutkan) Trump merevisi tarif. Rata-rata untuk seluruh dunia, akan diberlakukan tarif sebesar 10%. Berlaku mulai 24 Pebruari 2026. Namun tetap saja, putusan MA-AS harus dipenuhi. Yakni, persetujuan Kongres. Sebagai kader (dan bagian dari Pimpinan) partai Republik, Trump memiliki kawan se-partai di DPR sebanyak 219 kursi. Unggul tipis dibanding partai Demokrat (215 kursi). Ada satu kursi yang lowong. Sedangkan di Senat, Trump juga unggul tipis (53:47).
Total di Kongres, partai Republik juga unggul tipis. Tetapi “suara politik” di AS tidak bergantung pada Presiden. Karena per-politik-an AS menjadi sorotan seluruh dunia. Terutama berkait keadilan, kesamaan hak, dan kesetaraan di depan hukum, yang menjadi “nafas” utama AS sejak awal didirikan (4 Juli 1776). Tetapi dengan perubahan sikap Trump, (melalui tarif pukul rata 10% sedunia), Kongres AS akan menyatakan persetujuan. Walau sudah melunak, Trump masih sesumbar bakal memperoleh lebih besar uang dari neraca perdagangan.
Namun baru sehari, keputusan Trump sudah berubah lagi. Tarif pukul rata, dinaikkan lagi menjadi 15%, bersifat sementara pula. Berlaku selama 150 hari, mulai 25 Pebruari 2026. Tapi seluruh pengusaha AS tak mengerti. Bahkan negara-negara di seluruh dunia tidak memahami perubahan sikap Trump. Sehingga keputusan Trump, tidak akan dibahas. Karena dianggap ocehan tanpa dasar. Sehingga publik AS (dan seluruh dunia) hanya akan menunggu keputusan Kongres.
Trump menggunakan UU Perdagangan Tahun 1974, pasal 122, yang memberi kewenangan Presiden mengenakan tarif sampai 15%. Juga mengancam memberlakukan pasal 301. Yakni kewenangan pengenaan tarif oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (United States Representative, USTR). Atau menarik diri dari perjanjian dengan negara-negara yang terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil atau melanggar perjanjian.
Tarif tinggi Trump, bertema “Darurat Ekonomi,” dan ke-tidak adil-an. Yang menyebabkan AS tekor besar dalam neraca perdagangan. Termasuk dengan Indonesia. Tetapi tarif Trump mengejutkan dunia, (dan Indonesia). Seolah-olah bakal dikendalikan mutlak. Semula Indonesia di-kenakantarifsebesar 32%, tetapisudahdiubahmenjadi”hanya” 19%. Sedangkantarifmasukbarangdari Amerika Serikatakanmemperolehtarifnolpersen. Ditambahbebanimembeli 50unit pesawatproduksiBoeing.Serta membelienergi senilai US$15 miliar. Serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar.
Ternyata, UU di AS hampir sama dengan di Indonesia. Seluruh perjanjian kerjasama luar negeri yang membebani keuangan, wajib memperoleh persetujuan Kongres. Di Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR, tertulis tekstual dalam konstitusi dasar. Tercantum dalam UUD pasal 11 ayat (2). Maka tarif Trump wajib dicermati, dan diubah sesuai kepentingan Indonesia.
——— 000 ———

