26 C
Sidoarjo
Tuesday, February 24, 2026
spot_img

Restrukturisasi Birokrasi Jatim, Usulan Penghapusan Asisten Sekda Dinilai Bakal Berdampak Positif


Surabaya, Bhirawa
Penghapusan jabatan Asisten Sekretrais Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur dinilai pakar administrasi publik akan memiliki dampak positif bila benar-benar diterapkan.

Dosen Administrasi Publik UPN Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou, S.IP., M.IP., menilai , restrukturisasi posisi seperti Asisten Sekda umumnya diarahkan untuk memperpendek rentang kendali (span of control), mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan fleksibilitas tata kerja.

Dari sisi teknis, birokrasi yang selama ini dikenal njlimet (berbelit) diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien dalam memproses kebijakan maupun pelayanan,”tegasnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (24/2).

Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekda Jawa Timur tercantum dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda 11/2016 sendiri menjadi dasar hukum penataan organisasi perangkat daerah Jatim yang disesuaikan beberapa kali, salah satunya untuk mengikuti ketentuan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sementara , PP 18/2016 mengamanatkan agar pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Lebih lanjut Singgih menyebut dalam konteks itu, restrukturisasi yang memuat opsi penghapusan Asisten Sekda menjadi bagian dari upaya penyesuaian organisasi agar lebih ramping dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pembangunan daerah.

Singgih menekankan, ketika lapisan struktur dikurangi, arus koordinasi bisa lebih langsung antara Sekda, kepala biro, dan kepala dinas, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu urusan pemerintahan dapat dipangkas.

Berita Terkait :  Libur Nataru, Polisi Siagakan Kapal di Wisata Pantai Sampang

Dalam praktik administrasi publik, pemangkasan hirarki kerap digunakan untuk mengurangi potensi bottleneck dalam jalur disposisi dan meminimalkan duplikasi fungsi di antara jabatan struktural.

Selain aspek kinerja, Singgih menyoroti dampak positif dari sisi anggaran belanja pegawai. Dengan dihapusnya posisi Asisten Sekda beserta perangkat struktural yang melekat, beban belanja pegawai di APBD berpotensi menurun dan memberikan ruang fiskal bagi program pembangunan yang lebih berorientasi pelayanan publik.

Efisiensi anggaran ini sejalan dengan dorongan nasional untuk menata ulang struktur birokrasi agar tidak terlalu gemuk di level jabatan struktural tinggi dan menengah.

Ia juga mengkritisi fenomena jabatan Asisten Sekda yang dalam praktiknya kerap menjadi “tempat parkir” bagi pejabat yang tidak memperoleh posisi sestrategis Kepala Dinas atau Kepala Biro.

Pola ini dinilai kurang sehat bagi manajemen talenta ASN karena menempatkan pejabat di posisi tinggi yang fungsinya sering kali tidak optimal, hanya demi mengakomodasi kepentingan mutasi atau promosi.

Dengan restrukturisasi, diharapkan pengisian jabatan lebih berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan sekadar penempatan.

Di sisi lain, penghapusan Asisten Sekda memunculkan pertanyaan penting, siapa yang akan membantu tugas-tugas Sekda jika lapisan asisten dicabut?.

Sekda Provinsi Jawa Timur memikul tanggung jawab koordinasi terhadap 38 kabupaten/kota di seluruh Jatim, dengan berbagai urusan pemerintahan yang kompleks, mulai dari pembangunan, perekonomian, hingga pemerintahan umum.

Berita Terkait :  Guyubnya Pensiunan Pemprov, Semangat Soedroen Tetap Berpikir Majukan Jawa Timur

Beban ini menuntut dukungan organisasi yang kuat agar fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian tetap berjalan optimal.

Singgih menegaskan, restrukturisasi tidak boleh berhenti pada penghapusan jabatan, tetapi harus memastikan ada desain tata kerja baru yang jelas.

“Kepala-kepala biro dan kepala-kepala dinas perlu diposisikan untuk benar-benar membackup tugas-tugas Sekda, baik dalam koordinasi program lintas OPD, penyusunan kebijakan, maupun monitoring pelaksanaan,” paparnya.

“Bila fungsi-fungsi yang sebelumnya melekat pada Asisten Sekda dapat diambil alih secara sistematis oleh biro dan dinas, maka potensi masalah di masa depan dapat diminimalkan,” urainya menambahkan.

Di tengah pro dan kontra publik, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menjadi titik temu.

Pertama, restrukturisasi perlu berbasis kajian beban kerja, analisis jabatan, dan evaluasi kinerja organisasi, bukan sekadar dorongan politik atau tren penyeragaman struktur.

Kedua, pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara terbuka desain baru alur koordinasi setelah Asisten Sekda dihapus, termasuk bagaimana mekanisme pelimpahan tugas dan wewenang kepada kepala biro dan kepala dinas.

Ketiga, pembahasan Raperda di DPRD Jatim dapat menjadi ruang partisipasi bagi akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan restrukturisasi benar-benar memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar mengurangi jabatan.

Dengan demikian, penghapusan Asisten Sekda dapat dipahami sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju organisasi yang lebih ramping, responsif, dan akuntabel, bukan sekadar pengurangan posisi struktural.

Berita Terkait :  Jurnalis Kompak Awali Podcast bersama Johanes Dipa di Rangkaian HUT Ke-80 RI

Penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 diproyeksikan membawa perubahan signifikan pada struktur birokrasi Pemprov Jatim, baik dari sisi efektivitas kerja maupun efisiensi anggaran.

Namun rencana ini juga memunculkan perdebatan, mulai dari kekhawatiran akan beban kerja Sekda hingga potensi kekosongan fungsi koordinasi lintas perangkat daerah. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru