Oleh:
Siska Nurhanifah
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Catatan Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Ngawi
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana mengenai penerapan restorative justice semakin sering dibicarakan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang dalam melihat penyelesaian suatu perkara pidana. Jika sebelumnya penegakan hukum identik dengan penghukuman terhadap pelaku, kini mulai berkembang pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya memandang bahwa pendekatan restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya memperbaiki kerugian yang dialami korban serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, peran kejaksaan menjadi sangat penting dalam mengimplementasikan konsep tersebut. Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Ngawi memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan penerapan restorative justice, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Landasan Hukum Restorative Justice.
Penerapan restorative justice oleh kejaksaan bukanlah tanpa dasar hukum. Salah satu regulasi yang secara khusus mengatur mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap suatu perkara pidana apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku serta terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain itu, kewenangan kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Dalam konteks sistem peradilan pidana, posisi kejaksaan memiliki peran yang sangat penting karena jaksa bertindak sebagai pengendali perkara atau yang dikenal dengan istilah dominus litis. Artinya, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan atau dapat diselesaikan melalui mekanisme lain yang lebih proporsional.
Restorative Justice dalam Perkara Pidana Ringan.
Pendekatan restorative justice pada dasarnya lebih relevan diterapkan dalam perkara pidana ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar serta masih memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam perkara seperti ini, penyelesaian melalui proses peradilan yang panjang sering kali tidak selalu memberikan manfaat yang optimal bagi para pihak.
Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan cara mempertemukan pelaku dan korban dalam suatu proses dialog yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum. Tujuan utama dari proses tersebut adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penanganan Perkara di Kejari Ngawi.
Penerapan prinsip restorative justice juga dapat dilihat dalam praktik penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Ngawi, salah satunya dalam perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
Namun demikian, dalam proses persidangan terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi dasar bagi penerapan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan antara lain adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahannya, adanya proses perdamaian dengan pihak korban, serta pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana yang relatif ringan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh jaksa. Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama empat bulan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai gantinya, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama delapan bulan. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan syarat umum bahwa terdakwa tidak boleh mengulangi tindak pidana selama menjalani masa pidana pengawasan tersebut. Selain itu, hakim juga menetapkan syarat khusus berupa kewajiban bagi terdakwa untuk melapor kepada Penuntut Umum satu kali dalam setiap minggu.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila selama masa pengawasan terdakwa kembali melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa wajib menjalani pidana penjara selama enam bulan.
Putusan ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice tidak selalu berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sebaliknya, pendekatan ini tetap memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku, tetapi dengan cara yang lebih proporsional dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Penutup
Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian korban serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, peran kejaksaan sebagai dominus litis menjadi sangat penting dalam menentukan arah penyelesaian suatu perkara pidana. Melalui kewenangan tersebut, kejaksaan dapat mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun sosial sebelum memutuskan langkah yang paling tepat dalam menangani suatu perkara.
Praktik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam menangani perkara pencurian sebagaimana telah diuraikan di atas menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih proporsional, khususnya dalam perkara pidana ringan.
Dengan penerapan pendekatan ini secara optimal, diharapkan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat.
——————- 000 ——————-


