Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Polres Situbondo Polda Jatim merespon laporan masyarakat di media sosial terkait adanya penjualan minuman keras jenis arak di wilayah Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno menerangkan, admin medsos Polres menerima laporan dari netizen yang isinya meminta polisi segera menindak lanjuti adanya penjual arak di Kecamatan Panji dan sekitarnya.
“Itu sangat meresahkan warga sekitar, dan mempengaruhi anak anak yang ada di wilayah Panji dan sekitarnya,” urai Soetrisno.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke fungsi Samapta dan Intelkam yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Selanjutnya pada Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib, Tim Gabungan Samapta dan Intelkam melaksanakan patroli penertiban peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Panji dan berhasil mengamankan puluhan botol arak di 2 lokasi berbeda.
Disebuah warung jalan Kelurahan Mimbaan polisi berhasil menyita 14 botol arak dan disebuah warung jalan Pemuda menyita 10 botol arak.
“Setelah dilakukan pendataan oleh petugas patroli, barang bukti miras diamankan ke Polres Situbondo dan penjualnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Iptu Achmad Soetrisno
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan minuman keras. Dengan memberikan informasi dan ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Alhamdulillah sudah ditertibkan dan penjualnya diberi sanksi proses hukum agar ada efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]