30.3 C
Sidoarjo
Monday, March 17, 2025
spot_img

Resmi Dibatalkan Larangan Penjualan LPG Kemasan 3 Kilogram ke Pengecer

Sampang, Bhirawa
Kebijakan larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) kemasan 3 kilogram kepada pengecer resmi dibatalkan. Sebelumnya, kebijakan itu berlaku sejak 1 Februari 2025 atas perintah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, kebijakan tersebut banyak menuai keresahan di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat merasa kesulitan mendapatkan tabung gas melon itu.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengaku langsung berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Surabaya ketika ada kebijakan larangan menjual LPG ke pengecer.

Sebab, kebijakan mengenai LPG sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Sehingga kami perlu melakukan koordinasi ke pihak Pertamina mengenai informasi larangan itu,” jelasnya, Rabu (5/2).

Informasi terakhir dari pihak Pertamina, larangan penjualan kepada pengecer sudah dibatalkan. Saat ini sedang digodok kebijakan bagaimana pengecer tersebut bisa naik kelas menjadi sub pangkalan.

“Sehingga harapannya harga yang diterima masyarakat sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi, red) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucap Abdi Barri Salam.

Meski demikian, Abdi Barri menyebut, petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan terbaru itu masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ESDM dan Pertamina.

“Untuk waktunya kami tetap menunggu informasi dari pusat. Cuma informasi dari pihak Pertamina, sekarang memang masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya.

Berita Terkait :  Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di Kota Madiun, Per KPM dapat 10 Kg Beras

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang HET LPG Tabung 3 kilogram di Provinsi Jawa dengan kenaikan dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 berlaku per 15 Januari 2025.[lis.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru