32 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resale Price Maintenance, Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), Aru Armando.

Jakarta, Bhurawa.
Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.

Dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk. RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.

“Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang,” terang Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), Aru Armando di Jakarta, Kamis (1/8).

Aru menjelaskan, keberadaan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran. Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.

RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen. Aru mengatakan, nantinya produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat.

“Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya,” kata Aru.

Meski demikian, Aru mengatakan bahwa RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan dimana ada substitusi barang kebutuhan. Pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.

Berita Terkait :  Bupati Nojokerto Minta Festival Petik Kopi Jadi Destinasi Wisata

Aru menjelaskan, persaingan tidak sehat akan muncul saat produsen menetapkan minimum harga jual kembali. Dia mencontohkan kasus distribusi semen gresik di Jawa Timur dimana produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian tertentu.

“Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual semen gresik kepada langganan toko,” ujarnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Martin Daniel Siyaranamual mengatakan bahwa RPM akan membatasi kemampuan pengecer untuk bersaing dalam harga. Dia melanjutkan, hal ini dapat mengurangi variasi harga bagi konsumen.

Martin menambahkan, RPM dapat memfasilitasi kolusi antara produsen dan pengecer dengan menetapkan harga yang seragam, mengurangi insentif untuk bersaing. Ia mencontohkan industri farmasi di mana beberapa merek menetapkan harga tetap untuk obat-obatan tertentu.

Kepala Ekonom PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ini meneruskan, dengan mengurangi persaingan harga, RPM dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen akhir. Contohnya seperti produk pakaian bermerek yang dijual dengan harga tinggi di semua pengecer.

“RPM memiliki dampak yang beragam terhadap persaingan. Sebabnya, analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti sangat penting untuk memahami kapan dan bagaimana RPM dapat diterapkan,” paparnya.

Sementara, Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar menyarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini sebelum menerapkan RPM dalam sistem distribusi barang dan jasa. Seperti menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian distribusi atau jual beli.

Berita Terkait :  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Sidoarjo Gelar FGD untuk Optimalisasi Kepesertaan di Ekosistem Desa

“Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor/retailer,” tutur Verry.

Pelaku usaha juga harus memonitor keadaan pasar secara berkala lakukan untuk memastikan bahwa RPM yang diterapkan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak mengarah kepada timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.

Selanjutnya, melakukan cost-benefit analisis guna menilai potensi manfaat dan kekurangan penerapan RPM. Pertimbangkan bagaimana hal itu dapat memengaruhi persaingan, kesejahteraan konsumen, dan strategi bisnis secara keseluruhan.

“Analisis ini dapat membantu menginformasikan keputusan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya. [riq Ira hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img