Surabaya, Bhirawa
Suasana berbeda terasa di Aula Lapas Kelas I Surabaya pada Minggu (17/8). Kegembiraan nampak, manakala warga binaan mendapat kabar gembira, yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia.
Remisi umum 17 Agustus ini pun terasa spesial dengan penampilan kesenian jaranan. Disertai dengan tari kreasi yanh menampilkan kebolehan para warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya, kemeriahan sangat terasa di Aula Lapas Kelas I Surabaya.
Suasana kebersamaan semaki terasa manakala acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Ini sebagai bentuk rasa kepedulian sosial dari jajaran pemasyarakatan.
Momen penuh khidmat terasa saat Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, yang didampingi oleh Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono memberikan remisi bagi warga binaan. Yakni, sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum.
Tak sampai disini, pemberian remisi diberikan juga kepada 18.328 warga binaan. Dimana mereka memperoleh remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan,” ungkap Kadiyono.
Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi. Bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri, akan selalui dihargai. Tak terkecuali bagi warga binaan yang bisa memperbaiki diri kembali sebagai manusia yang lebih baik lagi.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Serta memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan,” ucap Kadiyono.
Dengan adanya remisi ini, pihaknya berharap momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata. Melainkan sebagai peluang untuk menyongsong kehidupan baru dan menjadi manusia yang lebih baik.
Semoga warga binaan yang menerima remisi ini, benar-benar menjadikannya senagai titik balik untuk memperbaiki diri. “Tunjukan integritas dan komitmen, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang bermanfaat. Serta bisa membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” harapnya.
Pemberian remisi ini juga, sambungnya, menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum. Tetapi juga sebagai pembinaan moral, keterampilan dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap aturan dan berdisiplin. Yang terpenting adalah aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan,” pesannya. [bed.gat]


