Kota Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kota Probolinggo menyerahkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, dalam Rapat Paripurna, Senin (2/3).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Pj Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah.
Dalam pengantarnya, Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Sebagaimana dasar yang dimaksud, Komisi I telah melaksanakan fungsi pengawasan yang digelar mulai 18 sampai 25 Februari 2026 bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait,” ujarnya.
Juru bicara Komisi I, Amir Mahmud, dalam laporannya menegaskan bahwa wali kota bersama DPRD memiliki hak, wewenang, dan kewajiban dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara mendalam, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan Pemerintah Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Menurut Amir, evaluasi yang dilakukan meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan selama Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar pembenahan tata kelola program pendidikan dasar ke depan.
Menanggapi rekomendasi itu, Wali Kota Aminuddin menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan.
“Berdasarkan rekomendasi dari BPK itulah, kami akan melakukan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK. Harapannya, temuan-temuan tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya kepada awak media usai sidang.
Ia mengakui penguatan sistem pengawasan menjadi fokus pembenahan. “Ternyata monitoring, kontrol, surveillance ini belum kita maksimalkan. Baru tahun ini kita laksanakan untuk merampungkan SIRUP di awal, sehingga kita bisa memonitor dan mengontrol secara maksimal,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memanfaatkan dashboard SIPENA berbasis geotagging.
“Aplikasi ini lebih detail untuk menjamin fisik pengadaan barang dan mencegah praktik manipulasi,” imbuhnya.
Wali Kota juga menyambut baik rekomendasi DPRD sebagai bentuk sinergi penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Seluruh catatan dan masukan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar berjalan lebih optimal,” tandasnya.n [irf.dre]


