PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan kepemilikan kokain dan dismethyltryptamine oleh terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10). Persidangan kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Pada sidang kali ini, rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) BNN Kota Surabaya terhadap terdakwa Kitty Van Riemsdijk, menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Bahkan, JPU Suparlan bersama Majelis Hakim, Ferdinand Marcus mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa. Mengingat jumlah dan jenis barang bukti dari terdakwa tergolong cukup besar, serta terdiri dari beberapa jenis zat.
Tim TAT Bidang Medis BNN Kota Surabaya, selaku saksi, Putri Darmawati menjelaskan, dari hasil asesmen medis, terdakwa diketahui memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan rasa nyeri. Sehingga terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit itu.
”Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata Putri Darmawati di hadapan Majelis Hakim.
Putri juga menegaskan, kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukanlah obat pereda nyeri. Dalam hal ini melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.
Halim menanyakan perihal rekomendasi serupa apakah pernah diberikan pada kasus lain dengan barang bukti sejenis. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk perkara dengan barang bukti sebanyak ini.
”Ini baru pertama kali. Perihal masalah hukum, saya tidak ikut, karena hanya bagian medis saja,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini barang bukti yang ditemukan dari Kitty Van Riemsdijk, yaitu serbuk kokain dengan berat 4,699 gram. Kemudian ditemukan plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram; bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam. Turut diamankan juga 20 bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Kitty Van Riemsdijk dengan Pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [bed.fen]


