33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Realisasi Tuntutan (17+8)

Pemerintah (dan DPR-RI) belum memiliki peta jalan merealisasi tuntutan rakyat, yang terangkum dalam (17+8). MUI (Majelis ulama Indonesia) telah berpesan agar pemerintah selalu merespons tuntutan rakyat, sebelum terjadi kerusuhan. Kalangan pejabat baru minta maaf setelah terjadi kerusuhan masif. Serta kalangan parpol baru terjadi introspeksi (pemecatan) setelah ribuan masa menyasar rumah DPR. Seharusnya hubungan antara kelompok masyarakat dengan DPR-RI, terjalin manis.

Banyak kebijakan pemerintah yang mengecewakan rakyat. Antara lain, rangkap jabatan antara Wakil Menteri (Wamen) dengan Komisaris BUMN. Semula pihak istana selalu menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar. Namun seharusnya, tidak terjadi. Sampai MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan “larangan” rangkap jabatan antara Wamen dengan Komisaris BUMN. Pertimbangan MK, karena Wakil Menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di Kementerian.

Larangan MK tercantum dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK telah menafsirkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Khususnya pasal 23, yang semula hanya berlaku untuk Menteri. Sekarang, berlaku pula untuk Wamen. Putusan MK yang persis serupa, sebenarnya telah dinyatakan dua kali. Yakni, pada tahun 2019, melalui putusan nomor 80/PUU-XVII/2019. Serta putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 (Mei 2025). Anehnya, pemerintah bagai. Tidak mengubah jabatan Wamen yang rangkap Komisaris BUMN.

Pemerintah nampak belum memiliki peta jalan berkait realisasi tuntutan rakyat, yang disuarakan melalui demo besar di seluruh daerah. Sampai terdapat sepuluh korban jiwa rakyat Indonesia. Sehingga Komnas HAM bakal menyelidiki dugaan kekerasan aparat dalam penanganan aksi demo sepanjang pekan akhir Agustus hingga awal pekan September 2025. Tercantum dalam tuntutan jangka pendek (17). Termasuk tugas Presiden Prabowo untuk membentuk tim investigasi independen.

Berita Terkait :  Ratusan Jeep Wisata Bromo Jalani Uji KIR, 13 Kendaraan Diminta Perbaikan

Presiden juga diminta menarik TNI dari pengamanan sipil. Serta jaminan tidak terdapat kriminalisasi demonstran. Tuntutan jangka pendek, utamanya ditujukan pada kalangan DPR-RI. Terutama bekukan kenaikan gaji berseta tunjangan, sekaligus batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun). Diminta pula transparan menyampaikan nominal total gaji dan tunjangan DPR-RI. Begitu pula partai politik (parpol) dituntut memecat kader yang tidak etis.

Yang lebih strategis tuntutan kepada parpol, untuk meng-umum-kan komitmen keberpihakan pada rakyat, di tengah krisis. Serta menugaskan kader dalam dialog publik bersama masyarakat. Kepada Kepolisian diminta segera membebaskan seluruh demonstran. Serta transparan memproses hukum anggota dan pimpinan Polri yang represif, dan melanggar HAM. Secara khusus kepada TNI, terdapat tiga tuntutan. Seluruhnya ber-visi pada segera kembali ke barak.

Kinerja pemerintah bidang perekonomian, tidak luput dari tuntutan (17+8). Terutama memastikan upah layak, termasuk pada guru, tenaga kesehatan, buruh, dan pengemudi ojol. Hingga saat ini, mayoritas guru (swasta) yang memiliki ijazah sarjana (S-1) digaji Rp 400 ribu per-bulan. Begitu pula Nakes (berijazah D-3), dihonor Rp 350 ribu per-bulan.

Namun tuntutan paling strategis, adalah (+8), dinyatakan sebagai jangka panjang, tetapi harus sudah direalisasi sampai Agustus 2026. Yakni, reformasi besar-besaran di DPR (dan DPRD), dengan visi utama “tolak mantan koruptor.” Realitanya, masih banyak mantan napi Tipikor menjadi anggota DPR, dan DPRD. Juga diminta menghapus perlakuan istimewa, termasuk penghapusan pensiun, dan penghapusan berbagai tunjangan (subsidi pajak, dan subsidi komunikasi).

Berita Terkait :  Bersatu Dalam Budaya, SMAN 1 Besuki Ikut Meriahkan Puncak HJB Ke-261

Parpol, tak luput dari tuntutan strategis. Karena semuanya bermula dari kinerja parpol dalam rekrutmen. Tuntutan rakyat juga menyasar sistem perpajakan yang lebih adil, dan tidak memberatkan rakyat. Serta tuntutan penguatan KPK lebih independen. Maka pemerintah wajib segera menyusun roadmap, tidak bisa lagi sekadar orasi populis.

——– 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru