Kota Madiun, Bhirawa.
Realisasi pajak daerah Pemerintah Kota Madiun selama 2024 mengalami surplus yang cukup tinggi. Dari target awalnya sebesar Rp109,6 miliar, Pemkot Madiun berhasil mengumpulkan hingga Rp122,3 miliar hingga akhir tahun lalu. Atau, surplus 11,59 persen.
“Untuk penyumbang terbesar dari jenis pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang mencapai Rp30 miliar dari target Rp26 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, Selasa (7/1).
Menurut Jariyanto, capaian ini tak lepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajarannya selama satu tahun. Meliputi, pendataan potensi pajak daerah, sosialisasi kepada wajib pajak secara masif, serta menyediakan kanal-kanal untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Jadi, masyarakat tidak harus ke bank atau ke kantor Bapenda. Cukup lewat kanal-kanal yang telah disediakan,” imbuhnya.
Seiring dengan tahun baru 2025, Bapenda pun menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Yakni, yang semula Rp109,6 miliar di 2014, kini naik jadi Rp138,9 miliar.
Hal itu, menurut Jariyanto, tak lepas dari pemasukan baru yang didapatkan oleh masing-masing kabupaten dan kota berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB). Termasuk, di Kota Madiun.
“Karena ada jenis pajak baru, makanya ada kenaikan yang cukup banyak dibanding tahun 2024,” ungkapnya.
Jariyanto menjelaskan, teknis pemungutan pajak Opsen PKB dan BBNKB masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, 66 persen opsen masuk dalam kas daerah. Sedangkan, provinsi hanya menerima 34 persen.
Meski ada kenaikan target pajak yang cukup signifikan, Jariyanto optimis dapat terpenuhi. “Dari proyeksi pemerintah provinsi sebenarnya potensi opsen PKB dan BBNKB Kota Madiun di angka Rp33 miliar.
Namun, kami hanya menargetkan Rp31 miliar. Kami optimis target dapat kami penuhi,” pungkasnya. [dar.dre]