25 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumenep Ditandatangani

Sumenep, Bhirawa
Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Kabupaten Sumenep telah tuntas dibahas dan telah ditandatanganinya. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan pimpinan DPRD setempat dn Bupati dalam momentum rapat paripurna di lantai dua gedung paripurna dewan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, ketua Pansus H Dulsiam dan anggota Pansus serta pimpinan DPRD setempat. Sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah yang membacakan sambutan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro, yang memuat visi misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpaku.

“Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 disebutkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024,” kata Wabup, Rabu (3/7).

Ia menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan, juga dilakukan penyempurnaan sesuai tujuan bersama, kemudian disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Pemerintah daerah telah memiliki rancangan visi misi untuk 20 tahun ke depan, yaitu Sumenep Bermartabat Maju dan Berkelanjutan yang ditetapkan menjadi 8 misi atau agenda pembangunan. Ke delapan program tersebut yakni Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera, Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis e-koperasi, riset dan teknologi, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, dan penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum dan Fiskal daerah.

Berita Terkait :  Forum Warga Batu Buat Somasi Pindahkan Makam ER dari Taman Makam Pahlawan

Kemudian, Mewujudkan tatanan sosial dan budaya ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan mempertimbangkan lingkungan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025-2045 tersebut maka disusunlah arah kebijakan pembangunan yang dibagi dalam 4 tahapan pembangunan 5 tahunan, yaitu Penguatan transportasi tahun 2025 sampai tahun 2029, akselerasi transformasi tahun 2030 sampai dengan tahun 2034.

Sumenep ekspansi global tahun 2035-2039 serta mewujudkan Sumenep Bermartabat tahun 2041-2045. ” Kami berharap, RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu kami mengajak kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” harapnya.

Sementara itu, anggota Pansus Hj. Nur Aini dalam laporannya menyampaikan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 20 tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu 5 tahun.

“Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, dimulai pada tanggal 19 Juni dan berakhir pada tanggal 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep. Dan hari ini kami gelar rapat paripurna,” kata Nur Aini. [sul.wwn]

Berita Terkait :  Jangkau Lansia Rentan, UPT PSTW Pasuruan Adakan Layanan Inovasi Jalan Setia

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru