27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan, Cabut Tiga Perda Lama, Gubernur Pastikan Lebih Terpadu di Perda Baru


DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (20/10). Raperda ini disusun sebagai payung hukum terpadu sektor kehutanan.

Bersamaan dengan itu, Gubernur Khofifah juga mengusulkan pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama di sektor kehutanan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

Ketiga Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan, Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi, serta Perda No. 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.

“Keberadaan tiga perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan Jawa Timur dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna.

Khofifah menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dirancang sebagai payung hukum terpadu yang menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan dan perkembangan regulasi nasional, agar tata kelola hutan di Jawa Timur menjadi lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.

“Raperda ini tidak hanya mengatur mengenai pengelolaan hutan, tetapi juga mencakup kecukupan luas kawasan hutan, penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perhutanan sosial, hingga penyuluhan kehutanan,” jelasnya.

Menurut Gubernur Khofifah, sasaran utama dari raperda ini adalah memastikan keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta memperkuat perlindungan lingkungan.

Berita Terkait :  Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara, Polres Jombang Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Pengelolaan hutan dalam raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan dan penggunaan lahan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hingga perlindungan dan konservasi ekosistem.

“Kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan merupakan ambang batas minimal yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan provinsi. Ini berdasarkan kondisi biogeofisik, geografis, dan ekologis, agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bisa optimal,” terang Khofifah.

Selain itu, pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) juga menjadi fokus penting, mengingat hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan aktivitas manusia yang perlu dijaga agar ekosistem tetap lestari.

Sementara itu, aspek penyuluhan kehutanan akan diarahkan pada proses pembelajaran bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparat terkait guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Meskipun Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur urusan pemerintahan di bidang kehutanan, namun tetap dibatasi pada sub-urusan yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru