Sumenep, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Total yang masuk ke Propemperda DPRD Sumenep 2026 itu sebanyak 31 raperda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 13 lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan, penetapan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan regulasi berjalan terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Propemperda 2026 kami dorong agar benar-benar fokus pada regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Zainal Arifin, Minggu (12/04).
Ia menegaskan, penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) dilakukan berdasarkan skala prioritas serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Tidak semua raperda harus diselesaikan dalam satu tahun, melainkan lebih menekankan pada kualitas regulasi. “Yang terpenting adalah kualitas perda. Harus sinkron dengan regulasi di atasnya dan bisa diimplementasikan di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan bersifat aspiratif dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Harapan kami, perda yang dihasilkan nanti dapat menjawab keinginan riil masyarakat dalam segi peningkatan pembangunan dan kesejahteraannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengungkapkan, dari total 31 raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 itu tidak seluruh raperda merupakan usulan baru. Beberapa di antaranya merupakan raperda tahun 2025 yang belum rampung dibahas dan dilanjutkan pada tahun ini.
“Ada yang masih dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur, namun tetap dimasukkan dalam Propemperda 2026. Total keseluruhan menjadi 31 raperda,” kata Hosnan.
Hosnan menambahkan, seluruh usulan raperda yang masuk telah melalui proses seleksi ketat oleh Bapemperda. Dengan demikian, raperda yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
“Menurut kami, seluruh raperda yang ditetapkan tahun ini sudah masuk kategori prioritas untuk dibahas,” tandasnya. [sul.dre]


