DPRD Kediri, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda Kabupaten Kediri tentang Perusahaan Umum Daerah Canda Bhirawa dan Penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 di Ruang Graha Sabbha Canda Bhirawa Rabu 9 April 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Adapun peserta rapat paripurna dari Pemkab Kediri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, ST, yang hadir bersama Sekretaris Daerah, Asisten beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dipimpin oleh Ketut Gutomo, SH., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Bertindak selaku Ketua Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Kediri tentang Perusahaan Umum Daerah Canda Bhirawa telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan telah dilakukan penyempurnaan oleh BaPemPerda dan Pemerintah Daerah.
Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua Rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda tersebut. Yaitu, Pertama, berdasarkan Laporan Pansus, yang mana dalam laporannya Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda yang sudah dibahas bersama-sama.
Kedua, Pansus dan BapemPerda telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap Raperda tersebut, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda tersebut.
Ketiga, setelah mendapat Persetujuan Bersama, diharapkan Raperda tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi persetujuan bersama atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Canda Bhirawa tersebut, ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama Raperda oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Kediri dihadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Setelah itu prosesi penandatanganan Nota Persetujuan Raperda tersebut, dilanjutkan dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Kediri.
Sebelum menutup rapat paripurna, sesuai peraturan yang berlaku atas penyampaian Penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 ini, melalui Rapat Paripurna ini Ketua Rapat meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri unutk membentuk Pansus untuk melakukan Pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024. (van.hel]