30 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Ramadan, Disiplin dan Pelayanan Kerja Tetap Jadi Prioritas

H Adi Wibowo
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkot Pasuruan diharapkan tetap berdisiplin dalam menjalankan tugasnya selama bulan Ramadan 2025. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas.

“Saat bulan Ramadan, jam kerja pegawai disesuaikan. Meski demikian, kami minta pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” ujar Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo, Senin (3/3).

Saat ini, Pemkot Pasuruan memberlakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2025 berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, pasal 4 ayat (2).

Sedangkan jam kerja untuk instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Jangan ada alasan berpuasa membuat terlambat masuk kantor. Tentunya, para pegawai harus benar-benar mempersiapkan keberangkatan kerja,” imbuh Mas Adi, sapaan akrabnya.

Mas Adi menegaskan keterlambatan masuk kantor bisa berpengaruh terhadap pada pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Makanya jangan sampai terlambat, tetap disiplin karena ada aturan jika terlambat. Yang artinya, terakumulasi dalam satu bulan bisa berpengaruh pada TPP,” jelas Mas Adi.

Berdasarkan surat edaran dari Pemkot Pasuruan Nomor 246 mengenai ketentuan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan, dijelaskan bahwa perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis adalah 07.30 – 14.30, lalu pada hari Jumat adalah 07.00 – 11.30.

Berita Terkait :  Ramadan, WBP Rutan Situbondo Sukses Hasilkan Produk UMKM Kue Nastar

“Dan perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis adalah 07.00 – 13.00. Untuk hari Jumat 07.00 – 11.00 serta hari Sabtu 07.00 – 11.30,” cetus Mas Adi.

Adapun pengawasan kedisiplinan ASN, baik PNS maupun PPPK, diserahkan kepada atasan masing-masing. Teknis pengawasan jam kerja bisa dilihat melalui absensi elektronik di masing-masing tempat kerja. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru