29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Putusan MK Ubah Konstelasi Pilkada

Surabaya,Bhirawa
Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 secara otomatis langsung berlaku untuk Pilkada 2024. Lasiono,S.IP, M.IP Direktur Eksekutif Republic Research menyatakan keputusan Makamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen, mengubah peta politik pencalonan kepala daerah diseluruh indonesia.

“Calon yang awalnya tidak bisa mencalonkan. Karena terhadang aturan 20 – 25 % gabungan partai politik. Maka si calon punya potensi untuk bisa dicalonkan oleh partai politik,” kata Lasiono.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sisi partai politik. Partai politik akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang. Dengan disesuaikan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.

Bila melihat peta politik pilkada jawa timur pasca keputusan MK no 60. Maka separuh partai politik yang memperoleh kursi DPRD Jatim pada pileg 2024 punya peluang besar bisa mencalonkan calon kepala daerah sendiri.

“Ini adalah taruhan bagi partai politik di Jawa Timur. Yang selama ini mengklaim dirinya sebagai partai pemegang kedaulatan rakyat. Pilkada tahun ini dipertanyakan,” ujar Lasio mantan jurnalis ini.

Berikut jumlah kursi parpol di DPRD Jatim 2024-2029, PKB 27 kursi, PDIP (21), Gerindra (21), Golkar (15), Demokrat (11), NasDem (10), PAN (5), PKS (5), PPP (4) dan PSI (1).

Seperti diketahui, 8 partai dari 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Jawa Timur pada Pileg 2024, telah mendukung Khofifah. Dua partai politik PKB 4. 517.228 suara atau 27 kursi dan PDIP 3. 735.865 suara atau 21 kursi hingga saat ini belum memunculkan calon kepala daerah.

Berita Terkait :  Kebut Pengesahan APBD 2025 pada 10 November

Sebelum putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terbit, syarat mengusung calon di Pilkada Jawa Timur adalah memiliki minimal 22 kursi, sehingga otomatis PKB dan PDIP harus berkoalisi di Pilkada Jawa Timur. Namun, dengan terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka PKB dan PDIP. Bahkan 5 atau 6 partai yang awalnya mendukung Khofifah bisa mencalonkan calon kepala daerah sendiri. [gat.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img