30 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Putusan Hakim Mantan Anggota DRPD Sampang di Pengadilan Negeri

Sampang, Bhirawa.
Kasus dugaan penganiayaan atau pengancaman yang membelit mantan anggota DPRD Sampang Aulia Rahman memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutus perkara nomor 188/Pid.B/2024/PN Spg itu Kamis (16/1).

Sidang putusan dipimpin M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim ketua. Dia didampingi Fatchur Rochman dan Adji Prakoso sebagai hakim anggota. Pembacaan putusan terhadap politikus partai Demokrat, asal Kecamatan Torjun itu dibaca secara lengkap dalam sidang terbuka.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyampaikan alasan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap Aulia. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma dan meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa merupakan tokoh dan mantan pejabat daerah yang seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat.

“Sedangkan keadaan meringankan yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tuturnya.

Hakim menilai Aulia Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 JPU.

Yaitu, pasal 335 ayat 1 KUHP sehingga hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar M. Hendra Cordova.

Ahmad Bahri selaku penasihat hukum Aulia Rohman mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap kliennya cukup objektif.

Hasilnya berbeda dengan tuntutan JPU meminta klaiennya untuk dihukum dipidana penjara dua tahun tiga bulan.

Berita Terkait :  Risma dan Gus Hans Daftar di KPU: Pertemuan Takdir di Mekkah, Siap Resik-Resik Jatim

“Kami apresiasi keputusan majelis hakim yang sudah objektif melihat fakta hukum di persidangan. Kami menyayangkan pihak kepolisian yang sejak awal terkesan memaksakan kasus ini sehingga klien kami terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Bahri menambahkan, JPU mendakwa kliennya dengan dua pasal. Yakni, pasal 335 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun, hakim berpendapat bahwa Aulia Rahman hanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUP.

“Hasilnya, majelis hakim berpendapat pasal 351 ayat itu tidak terbukti. Seperti mengalungkan celurit. Kesalahan klien kami hanya terpancing terhadap korban, mengambil sebilah pedang melakukan pengancaman,” katanya.

Pihaknya mengambil sikap pikir-pikir setelah mendengarkan putusan yang dibaca hakim. Sebab, perlu musyawarah dengan klien beserta keluarganya sebelum menentukan sikap menerima atau banding.

JPU Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim karena mengenyampingkan pasal 335 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada Aulia Rahman. “Tetapi, itu keyakinan hakim dan hak hakim untuk menentukannya,” ujarnya.

Pihaknya juga memilih pikir-pikir setelah hakim membacakan putusannya. Hasil sidang perkara itu akan dilaporkan ke pimpinannya sebelum menentukan sikap menerima atau banding.

“Hasilnya, majelis hakim berpendapat pasal 351 ayat itu tidak terbukti. Seperti mengalungkan celurit. Kesalahan klien kami hanya terpancing terhadap korban, mengambil sebilah pedang melakukan pengancaman,” katanya.

Pihaknya mengambil sikap pikir-pikir setelah mendengarkan putusan yang dibaca hakim. Sebab, perlu musyawarah dengan klien beserta keluarganya sebelum menentukan sikap menerima atau banding.

Berita Terkait :  Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Lawan Money Politic

JPU Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim karena mengenyampingkan pasal 335 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada Aulia Rahman. “Tetapi, itu keyakinan hakim dan hak hakim untuk menentukannya,” ujarnya.

Pihaknya juga memilih pikir-pikir setelah hakim membacakan putusannya. Hasil sidang perkara itu akan dilaporkan ke pimpinannya sebelum menentukan sikap menerima atau banding. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru