Jakarta, Bhirawa.
Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3, Puan Maharani, terpilih kembali sebagai Ketua DPR RI periode tahun 2024-2029. Dalam UU MD3 itu, Ketua DPR RI adalah anggota yang berasal dari Partai Politik (Parpol) dengan kursi terbanyak.
“Dalam UU MD3 itu, Ketua DPR RI adalah anggota yang berasal dari Parpol dengan kursi terbanyak di DPR RI. Dalam Pilihan Legislasi (Pileg) 2024 baru lalu, PDIP menjadi pemenang pertama nya. Maka PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPR RI,” ujar Ketua DPR RI untuk sementara Guntur Sasono, seusai membacakan keputusan itu, dalam rapat paripurna, Selasa (1/10/2024). Guntur Sasono dipilih menjadi pimpinan DPR RI sementara, karena usia paling tua.
Dalam rapat paripurna itu disepakati pula pemilihan 4 Wakil Ketua DPR RI. Yang berasal dari Parpol dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Para Wakil Ketua DPR RI tersebut berturut turut adalah: Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Syamsurijal dari PKB. (ira.hel).