Suasana sidang paripurna
Gresik, Bhirawa.
Dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum ( PU ) fraksi, terhadap ranperda prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Dan pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2024, fraksi sepakat dua perda yang di cabut pemerintah.
Dari juru bicara fraksi PDIP Elvita Yulianti mengatakan, bahwa ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010. Tentang penataan dan pemberdayaan Desa dan Kelurahan, sepakat dikarenakan bentuk atau jenis peraturan delegasi, diamanatkan cukup diatur dalam peraturan Bupati. sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa.
Demikian dengan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Sepakat karena bentuk atau jenis peraturan delegasi, yang diamanatkan adalah peraturan Bupati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, “untuk pembahasanya lebih lanjut akan dilakukan bersama eksekutif.”ujarnya.
Fraksi Golkar dengan juru bicara Khusnul Fiqhan mengatakan, bahwa kedua perda sebenarnya dapat diatur dalam satu Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga lebih efisien dan sesuai dengan kebijakan penyederhanaan regulasi, yang tengah diupayakan di Indonesia.
“Fraksi partai Golkar mendukung langkah tersebut, karena akan mengurangi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pengelolaan serta pengawasan di tingkat daerah. Dengan mengatur kedua hal ini dalam sebuah peraturan yang lebih rendah, yakni Perbup. Diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, memberikan kejelasan, dan lebih mudah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.”ungkapnya.
Untuk fraksi Gerindra dengan juru bicara Danang Suwantara mengatakan, bahwa mendorong pemerintah agar apresiasi ketua Rt dan Rw. Selama ini telah mengemban beban pekerjaan menjadi garda terdepan, dalam pengaduan penyelesaian semua masalah warga. Juga mendorong agar
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Karang Taruna mendapat perhatian lebih. Karena mitra pemerintah desa dalam berbagai hal,
seperti pembangunan, sosial kemasyarakatan.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam jawabanya mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna pemerintah menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah. Dibahas pada masa sidang DPRD kali ini, empat ranperda yaitu ranperda tentang pelayanan publik. Ranperda tentang perdagangan, ranperda tentang pengelolaan pemakaman, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah sangat setuju agar 4 ranperda dapat dilanjutkan untuk dibahas dalam tahapan pembahasan yang lebih teknis dan rinci. Dalam proses pembahasan nanti dapat berjalan dengan baik, sehingga didapat suatu produk kebijakan yang memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat.”jelasnya. (kim.adv).