27 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

PT SGN dan Kejati Jatim Tandatangani Kerja Sama Tata Kelola Industri Gula Nasional

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PT SGN (dari sisi kiri) dengan Kepala Kejati Jatim (sisi kanan) di Gedung Pertemuan Pabrik Gula Gempolkrep, Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/7).

Kab Mojokerto, Bhirawa.
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawalan tata kelola industri gula nasional.

Penandatanganan berlangsung di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Mojokerto, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi serta Direktur Utama PT SGN, Mahmudi.

Adapun kegiatan diawali dengan rangkaian seremoni di Kebun Tebu PG Gempolkrep, Desa Rembu, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Acara pembuka meliputi Seremonial Tebang Tebu Masa Giling Tahun 2025, pelepasan burung sebagai simbol harmoni dengan alam, dan pemaparan singkat mengenai profil PT SGN serta peran strategis PG Gempolkrep dalam mendukung swasembada gula nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, mengungkapkan kerja sama ini merupakan momen penting bagi institusinya dalam mendukung agenda strategis nasional.

“Kami dari Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap mendukung penuh program swasembada gula Indonesia. Ini sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Kami akan melakukan pengawalan dari hulu ke hilir dari proses penanaman, produksi, hingga distribusi dan penyerapan dengan harga pasar yang bagus bagi petani dan bagus bagi konsumen” terangnya.

Berita Terkait :  Jelang HUT RI Ke-79 di IKN, PGN Pastikan Gas Bumi Mengalir

Kuntadi menambahkan penguatan tata kelola menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi dan mempercepat tercapainya swasembada gula.

“Permasalahan kita ada di sistem regulasi yang tidak sinkron, serta lemahnya integrasi data. Maka, kami akan menurunkan tim intelijen untuk mengaudit ekosistem industri gula ini. Audit tata kelola akan menjadi fondasi dalam menata sistem yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, mengapresiasi dukungan konkret dari Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah penguatan ekosistem tebu rakyat sebagai tulang punggung swasembada.

“Swasembada gula sejatinya adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kami terus mendorong perbaikan komposisi tanaman, peningkatan produktivitas, serta penguatan kemitraan antar pemangku kepentingan, mulai dari petani, industri, regulator, hingga pasar,” jelas Mahmudi.

Ia optimistis melalui dukungan hukum dan tata kelola yang semakin solid, target swasembada gula nasional yang semula ditetapkan pada tahun 2028 dalam Peraturan Presiden, berpeluang untuk dipercepat menjadi tahun 2027.
Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol komitmen bersama, tetapi juga tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri gula nasional yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani serta kemandirian pangan Indonesia. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru