Surabaya, Bhirawa
PT INKA menghormati proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut), BN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pemberian dana talangan. Dimana saat itu BN menjabat Dirut periode 2018-2022.
“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akutansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo, Rabu (2/10).
Selaku Plt GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Edwyn menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” tegasnya.
Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal. Utamanya untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim juga memutuskan melakukan penahanan terhadap BN selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. (bed.hel).