24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Proyek Irigasi di Kabupaten Malang sebagian Diduga Langgar Spesifikasi Teknis

Kab Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) terus melakukan pengerjaan proyek, untuk peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Namun, dalam mengerjaan proyek peningkatan irigasi ini ada dugaan adanya pengurangan spesifikasi dalam pengerjaannya.

Dengan adanya dugaan pengurangan spek dalam pekerjaannya itu maka berpotensi adanya kerugian negara. Karena peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi ini menggunakan APBD. Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa media, DPUSDA Kabupaten Malang telah mengeluarkan 113 paket pekerjaan. Namun, ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan ada yang diduga tidak selesai dalam pekerjaannya.

Demikian disampaikan, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, Kamis 31/7), kepada wartawan. Menurutnya, pekerjaan seperti itu seharusnya tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa melakukan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan atau progres pekerjaan dalam suatu kontrak proyek atau ermin. Karena pekerjaan itu dinilai masih belum selesai.

”Jika ada perintah perubahan kontrak atau biasa disebut Contract Change Oreder (CCO). Dan jika ada perubahan desain jadi satu sisi, yang dituangkan dalam berita CCO, maka tidak apa-apa, asal ada justifikasi teknis, tapi jika tidak ada, itu sangat fatal,” tegasnya.

Berita Terkait :  Diklatpim II Kominfo Tertarik Pelayanan Online Pemkab Sidoarjo

Namun, lanjut dia, jika pekerjaan dalam perencanaan itu dua sisi dan dikerjakan, tapi bila hanya satu sisi itu sangat fatal. Hal itu merupakan kesalahan secara administrasi maupun pidana. Salah satunya pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Sumbersuko, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang memiliki nilai pagu proyek sebesar Rp180 juta, dengan volume 112 meter.

”Namun, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, pengerjaan rehabilitasi irigasi itu hanya dikerjakan satu sisi saja, dan volumenya diduga kurang dari 112 meter,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan proyek tersebut diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite berinisial FA. Dan perlu diketahui, FA tersebut diduga merupakan kaki tangan dari SJ yang ditengarai selalu mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk melakukan upaya monopoli proyek APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru