28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Perizinan AMP Masih Diproses, PT BSM Nekat Operasional

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT BSM yang berada di Jalan Karangpandan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, hingga kini masih produksi, meski diduga belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). Sedangkan perusahaan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu, yang saat ini terus beroperasi.

Bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkesan tutup mata adanya perusahaan AMP yang diduga belum mengantongi izin lingkungan tersebut. Padahal, saat beroperasi perusahaan AMP itu menghasilkan limbah yang pengelolaannya ditengarai asal-asalan.

Dari penelusuran beberapa media Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, bahwa perusahaan AMP milik PT BSM itu baru mengajukan perizinan dipertengahan tahun 2024. “Benar mas, perusahaan AMP PT BSM sudah mengajukan perizinan, pada bulan Juli 2024, dan hingga saat ini masih dalam proses,” kata salah satu staf DPMPTSP Kabupaten Malang yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (16/3), kepada wartawan.

Menurutnya, pengajuan izin tersebut belum bisa diproses oleh DPMPTSP, karena masih menunggu hasil dari Pemerintah Pusat, dan dalam kepengurusan perizinan AMP telah melibatkan beberapa instansi pemerintah. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM). Karena DJBM memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) AMP. “Setelah dapat persetujuan dari Kemen PUPR itu, baru DPMPTSP Kabupaten Malang mengeluarkan izin,” tegasnya.

Berita Terkait :  Alumni Farmasi Ubaya, Edukasi Dosis Obat dan Penyimpanan yang Aman untuk Cegah Keracunan Anak

Sementara itu, Direktur AMP PT BSM Endy membantah atas semua tudingan jika perusahaan PT BSM tidak memiliki peirizinan dalam mengoperasionalkan AMP. Sebab, semua surat perizinan mulai dari izin lingkungan, seperti nalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Sertifikat SLO, sudah kita miliki, dan surat perizinan sudah ada semua, bahkan IUI dari Kementerian Perindustrian sudah ada.

“Ketika ditanya tentang izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, lanjut dia, sudah kita miliki. Sehingga saya sarankan untuk mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang,” tuturnya.

Dari berita sebelumnya, AMP PT BSM yang berada di Jalan Karangpandan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah berdiri sejak dua tahun lalu, namun diduga tidak mengantongi izin. Sehingga hal itu sempat menjadi perhatian publik, dan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Malang yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin AMP enggan berkomentar.[cyn.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru