26 C
Sidoarjo
Sunday, April 12, 2026
spot_img

Program Rp5 Juta/RW Pemkot Surabaya Butuh Juknis Ketat agar Sukses

Surabaya, Bhirawa
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP, Dapil Jatim 1 (Kota Surabaya), Fuad Benardi, menyambut baik program Pemkot Surabaya yang mengalokasikan Rp5 juta per bulan per RW mulai 2026.

Program stimulan ini difokuskan untuk pemberdayaan Gen Z, mendorong kreativitas, kemandirian ekonomi, dan kegiatan positif anak muda. Meski mendukung penuh, Fuad menekankan perlunya penguatan pengawasan agar tidak ada celah penyalahgunaan.

“Saya sangat mendukung sekali dan mendorong para anak muda dapat melihat program Pemerintah Kota Surabaya tersebut sebagai kesempatan untuk berkembang. Dana tersebut didapat digunakan sebagai modal menjadi pelaku wirausaha bagi temen-temen Gen Z di Surabaya,” cetus Fuad, saat dikonfirmasi Minggu (11/4/2026).

Fuad menyoroti pentingnya Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas dan sistem pengawasan ketat. “Jangan sampai program yang bagus tersebut tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik,” ungkapnya. Ia juga mengajak Karang Taruna berperan aktif. “Kami mendorong teman-teman di Karangtaruna untuk dapat berperan aktif pada program tersebut,” pungkas mantan Ketua Karangtaruna Kota Surabaya itu.

Dana Rp5 juta per RW bisa diakumulasikan jika tidak terpakai dalam satu bulan, asal diajukan via proposal. Misalnya, dana Januari (Rp5 juta) yang tak diambil bisa digabung dengan Februari menjadi total Rp10 juta.

Perlu diketahui, mekanisme Pengajuan dan Pencairan yaitu, pertama, emuda atau Karang Taruna RW menyusun proposal rencana kegiatan produktif. Kemudian, proposal dibahas dalam Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan bersama RT/RW. Lalu, tahapan verifikasi dilakukan kecamatan untuk memastikan kelayakan dan dampak. Pencairan setelah disetujui, diatur Peraturan Wali Kota Surabaya No. 9 Tahun 2026.

Berita Terkait :  DPRD Sumenep Minta Pemkab Sosialisasi dan Kawal BEP Tembakau

Dana bisa dipakai untuk alat produksi usaha, pengembangan kreativitas, atau modal wirausaha mandiri. Setiap penggunaan wajib dilaporkan secara berkala sebelum pengajuan dana bulan berikutnya. Pemkot Surabaya bekerja sama dengan mitra usaha seperti hotel, kafe, dan restoran untuk menyerap produk Gen Z peserta program tersebut. [aya.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!