28 C
Sidoarjo
Thursday, January 22, 2026
spot_img

Pragmatisme Politik Kepala Desa

Oleh :
Riza Multazam Luthfy
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.Menyelesaikan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

Belum lama ini muncul usulan pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan partai politik.Seorang kader partai politik yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari menggunakan sistem partai.Dalam hal ini, partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik, melainkan kelompok-kelompok politis di desa.

Usulan di atas barang tentu bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, tergabung dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, serta terlibat dalam politik praktis baik sebagai kader maupun aktivis kampanye.Aparatur desa dilarang berpolitik praktis ketika perhelatan tahun politik digelar.Sanksi administratif maupun sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Larangan Politik Praktis
Adanya larangan-larangan di atas karena dikhawatirkan munculnya benturan kepentingan (conflict of interest) antara aparatur desa dengan masyarakat.Terlibatnya kepala desa dalam politik praktis menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.Dengan jabatan yang melekat pada dirinya, seorang kepala desa tidak bisa leluasa untuk bertindak lebih jauh dalam politik praktis.

Berita Terkait :  Pemkot Mojokerto Pastikan SPMB 2025 Bebas Pungutan Liar

Dalam konteks inilah, netralitas kepala desa diperlukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) di level lokal.Kepala desa harus bersikap netral dari segala bentuk politik praktis agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.Kepala desa berperan sebagai aparatur yang melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan serta memberdayakan masyarakat.

Pentingnya menjaga netralitas kepala desa mesti dipahami sebagai tujuan agar tugasnya sebagai pelayan masyarakat tak terkontaminasi dengan kepentingan politik yang pragmatis, sehingga rentan meruntuhkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal (local wisdom).Kepala desa harus dijauhkan dari partai politik yang cenderung memprioritaskan pertimbangan-pertimbangan praktis dan pencapaian-pencapaian jangka pendek.

Terlibatnya kepala desa dalam politik praktis telah menghancurkan sendi-sendi pemerintahan desa.Fakta historis mencatat bahwa kebijakan pemerintahan Orde Baru yang memerankan kepala desa sebagai “mesin politik” menjadikannya lebih dekat dengan negara sekaligus menjauhkannya dari kehidupan masyarakat.Mobilisasi politik kepala desa juga turut melanggengkan kekuasaan rezim Orde Baru yang represif.

Bermodal kewenangannya, camat, kepala desa, serta jajaran aparat keamanan desa bisa dengan mudah melakukan mobilisasi politik untuk menyukseskan program-program Golkar.(Haris, dkk. 1999: 174).Saat membangun kekuatan politiknya, Golkar tidak menghadapi hambatan yang berarti. Mengutip Tanjung (2007: 43), melalui ormas dan lembaga-lembaga di level desa, Golkar berhasil menanamkan jaringan sekaligus memperkuat basis pada masyarakat pedesaan. Hal ini berbeda dengan PDI dan PPP yang memperoleh hambatan untuk mengembangkan akarnya pada masyarakat paling bawah akibat kebijakan “massa mengambang” (floating mass).

Berita Terkait :  Perkuat Layanan ABK, Dindik Jatim Kukuhkan Pokja Pendidikan Inklusif dan MKKS SLB

Mobilisasi Politik
Sayangnya, ketidaknetralan kepala desa menjelang Pilkada 2024 kian mengkhawatirkan.Bawaslu mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.Bahkan, jejak sikap tidak netral kepala desa sudah ditemukan saat penyelenggaraan Pilpres.

Selama ini, kepala desa dianggap mempunyai kehormatan dan kewibawaan di hadapan warganya.Posisi tersebut justru digunakan oleh sebagian kepala desa untuk mempengaruhi warganya mendukung salah satu calon kepala daerah.Dalam kondisi demikian, kepala desa seolah menjadi perpanjangan tangan partai politik.

Bermacam kepentingan politik sengaja dititipkan kepada kepala desa.Banyak misi partai politik yang tercapai akibat keterlibatan kepala desa.Para elite partai melihat bahwa posisi kepala desa sangatlah urgen untuk mengorganisir beragam lapisan masyarakat. Dukungan bagi calon kepala daerah akan sangat besar apabila kepala desa terlibat dalam agenda kampanye.

Kegiatan mobilisasi politik untuk kepentingan elektoral tidak hanya dilakukan oleh dan melalui partai politik.Mobilisasi politik juga dapat digencarkan melalui instrumen-instrumen mobilisasi politik non partai politik, salah satunya kepala desa.Massa dapat dipengaruhi menjadi pemilih yang partisan dengan mobilisasi politik yang diorganisir oleh kepala desa.

Dengan kewenangannya, kepala desa seringkali dimanfaatkan untuk mendukung dan memuluskan kepentingan elektoral.Mobilisasi politik bertujuan untuk menjangkau jumlah pemilih secara luas agar masyarakat desa tergerak memberikan suara kepada calon kepala daerah tertentu.

Representasi Otonomi Desa
Wacana pencalonan Pilkades dengan sistem partai politik pada dasarnya menawarkan kerangka kelembagaan untuk aksi-aksi mobilisasi politik dan instrumen bagi pembentukan sikap politik pemilih.Kepala desa dinilai memiliki peran strategis sekaligus kemampuan untuk mengendalikan sumber-sumber dukungan di desa.

Berita Terkait :  MAN 1 Gresik Kembali Raih Juara Nasional Gold Medal Olimpiade Sejarah

Padahal, sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.Kepala desa dituntut untuk senantiasa memfokuskan diri dalam upaya mengoptimalkan jalannya pemerintahan desa.Atas dasar inilah, semestinya kepala desa tidak ditarik untuk terlibat dalam politik praktis.Kepala desa sebaiknya tidak diperankan menjadi instrumen mobilisasi politik sekaligus representasi organisasi partai politik.

Kepala desa sebisa mungkin dijauhkan dari pragmatisme politik yang semakin menggila.Tak hanya rezim yang berkuasa.Kini, partai politik, anggota DPR, aktor politik nasional ataupun lokal kian menunjukkan sikap pragmatis.Mereka lebih memedulikan kepentingan individu atau kelompok dibanding kepentingan rakyat.

Munculnya wacana pencalonan Pilkades dengan sistem partai politik berpotensi mengancam bahkan meruntuhkan otonomi desa.Padahal, sistem Pilkades merupakan representasi otonomi desa yang sejak lama diwariskan oleh nenek moyang.Itulah sebabnya, penyelenggaraan Pilkades harus dibedakan dengan Pilpres dan Pilkada.

Ditinjau dari filosofinya, otonomi desa juga berbeda dengan otonomi daerah yang datangnya belakangan.Bagaimanapun, keberadaan otonomi desa harus mendapat perlindungan secara serius.Upaya melindungi otonomi desa merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap desa yang lahirnya mendahului Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

————- *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru