Ponorogo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melakukan penyesuaian belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) tanpa mengurangi jumlah pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Plh Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto, Senin, mengatakan porsi belanja pegawai saat ini mencapai 37 persen dari total anggaran daerah atau masih di atas batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan penuh pada 2027.
“Sekarang 37 persen, sudah turun dibanding tahun lalu yang mencapai 39 persen,” katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan kebijakan pengendalian belanja pegawai tidak akan berdampak pada keberadaan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“PPPK tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian dilakukan melalui skema alami seperti menyesuaikan jumlah pegawai dengan angka pensiun serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pengalihan sejumlah tenaga, seperti penyuluh pertanian lapangan (PPL), ke pemerintah pusat juga membantu mengurangi beban belanja pegawai di daerah.
“Tidak ada pengurangan pegawai, kami mencari solusi lain agar target 30 persen pada 2027 bisa tercapai,” katanya.
Saat ini, total belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp48 miliar per bulan, dengan sekitar Rp16 miliar di antaranya dialokasikan untuk gaji PPPK.
Pemkab memastikan kebijakan efisiensi tetap mengedepankan keberlangsungan pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur.[ant.kt]


