33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polsek Kepanjen Bakal Lakukan Pendalaman Dugaan Pengerukan Tanah Tak Berizin

Lokasi pengerukan tanah tebing di Desa Panggungrejo, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang diduga tak memiliki izin pertambangan. (cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa.
Pengerukan tanah tebing yang masuk dalam bahan tambang galian C di wilayah Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga tidak memiliki izin tambang.

Karena pengerukan tanah tebing tersebut harus mengantongi izin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kepanjen AKP Mohamad Lutfi, Rabu (4/9), kepada wartawan mengatakan, kegiatan pengerukan tanah tebing tersebut sebenarnya sudah tidak boleh dilakukan ada kegiatan pengerukan tanah. Sehingga masih ada kegiatan pengerukan, maka pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Sedangkan dalam pengerukan tanah itu harus ada izin tambang galian C dari Dinas ESDM Provinsi Jatim. “Informasi dari masyarakat di sekitar lokasi tambang, bahwa kegiatan pengerukan itu sudah pernah dilakukan pada tahun 2018 silam,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Subur Hutagalung mengatakan, bahwa untuk kepengurusan perizinan galian C atau pengerukan tanah yang mengeluarkan izin Dinas ESDM Pemprov Jatim. Dan jika ada masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian, baik tanah, pasir maupun bebatuan dasar atau di daratan maupun dibawah air, yang mengeluarkan izin tersebut bukan dinasnya.

“Pengurukan tanah yang berada di Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen itu, pihaknya tidak mengetahui akan digunakan untuk apa dan apa sudah mengantongi izin apa belum. Sehingga jika mau menelusuri terkait perizinan pengerukan tanah tebing, bisa konfirmasi langsung ke Dinas ESDM Pemprov Jatim,” tegasnya.

Berita Terkait :  Pesan Khusus Megawati untuk Banteng Jawa Timur, Apa Itu?

Perlu diketahui, untuk usaha penambangan galian C harus memiliki izin, yang sebelumnya izin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Bahkan, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Eric Armando Talla pernah menyampaikan, bahwa pengerukan tanah tebing di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebenarnya harus ada pembinaan Pemerintah Daerah kepada pemilik tambang galian C yang belum memiliki izin pertambangan. Karena melakukan penambangan galian C itu jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana, karena UU tentang pertambangan itu jelas. Untuk itu, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kabupaten Malang, maka pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum,” tegasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img