25 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Polsek Gempol Gagalkan Peredaran Uang Palsu, BI Malang Ingatkan Warga Waspada Jelang Lebaran

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil digagalkan oleh Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gempol. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono memberikan apresiasi atas sinergitas, antara warga dan petugas dalam pengungkapan kasus upal.

“Kejahatan uang palsu ini sangatlah merugikan masyarakat kecil dan stabilitas nilai mata uang kita. Makanya, kami tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ini,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (20/1).

Aksi ilegal tersebut pertama kali terdeteksi saat seorang pria berinisial WH (31) tertangkap tangan oleh warga saat mencoba bertransaksi di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Petugas yang bergerak cepat ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga kuat palsu. Penyelidikan tak berhenti pada pelaku di lapangan, petugas langsung melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah luar kota.

“Kami juga berhasil menangkap MF (35) dan RG yang bertindak sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedaran uang palsu tersebut di wilayah Jawa Timur,” tandas Harto Agung Cahyono.

Pengejaran dilanjutkan hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat. Dan berhasil menemukan lokasi produksi uang palsu itu. “Pelaku mengakui sudah delapan bulanan menjalankan bisnis upal ini. Pelaku mengedarkannya di daerah Pasuruan, Jombang, Bandung hingga Lombok,” jelas Harto Agung Cahyono.

Berita Terkait :  Kuliner Malam Pasar Wates Kabupaten Kediri, Hidupkan Ekonomi Pedagang

Sejumlah Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain dari unit laptop, mesin printer khusus, hingga puluhan lembar uang palsu siap edar. “Uang palsu dibuat saat ada yang memesan. Total uang yang di cetak selama depalan bulan mencapai Rp 10 juta. Mencetaknya menggunakan kertas biasa,” imbuh Harto Agung Cahyono.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara berat.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malang memastikan kualitas uang palsu tersebut masih rendah. Kepala BI Perwakilan Malang, Febrina, menyatakan uang rupiah asli memiliki unsur pengaman rahasia negara yang tidak dapat ditiru. “Masyarakat kami imbau untuk menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Febriana.

Pihaknya menambahkan menjelang puasa Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri, masyarakat diminta lebih ekstra waspada terhadap peredaran uang palsu. Karena, momentum hari besar keagamaan sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknun tertentu untuk menyebarkan uang palsu. Sehingga meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan transaksi keuangan menjelang saat Ramadan dan Idul Fitri mendatang diperkirakan akan melonjak, seiring dengan peningkatan aktivitas jual beli kebutuhan masyarakat. “Kami menekankan pentingnya kehatian-hatian saat menerima uang, terutama dalam jumlah besar dan dari sumber yang tidak jelas,” papar Febriana.

Berita Terkait :  Kasdim 0830/SU Tuntaskan Gelaran ISOPLUS Run Series 2024

Dalam upaya mencegah peredaran uang palsu, BI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu juga akan diperketat. Tujuannya, untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat,” kata Febriana.[hil.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!