28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi Wilayah Surabaya Timur

Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya Timur. Satu pelaku berinisial DGP alias K, diamankan atas kasus peredaran sabu dan pil ekstasi wilayah setempat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, pelaku berinisial K ini diamankan di Jl Gersikan di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Petugas melanjutkan penggeledakan di kamar kos pelaku di Jl Kalijudan Taruna, Surabaya.

“Dari tangan pelaku K, kami menyita narkotika jenis sabu dengan berat 11,424 gram. Petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,278 gran,” kata Kompol Suriah Miftah, Minggu (11/8).

Mifta menjelaskan, pelaku mengaku mendapat sabu dari F (DPO) pada 26 Juli 2024. Sabu seberat kurang lebih 100 gram ini didapat dengan sistem ranjau di Jl Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2024 lalu, pelaku mendapat narkotika jenis pil ekstasi dari orang yang sama, yakni F. Transaksi kedua ini dilakukan di Jl Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dengan cara membeli sebanyak 10 butir pil ekstasi senilar Rp2.600.000.

“Pelaku ini merupakan pengedar, 100 gram sabu ini sudah diranjau 50 gram dan 30 gram. Untuk sabu yang 30 gram sudah laku terjual Rp850.000 per gramnya. Dan sisanya 5 gram sabu dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dari pengakuannya, sambung Miftah, pelaku ini sudah menerima sabu dari F sebanyak 4 kali. Dari hal itu, pelaku mendapatkan upah atau komisi berupa mengonsumsi sabu secara gratis.

Berita Terkait :  Tingkatkan Sinergitas, TNI Polri Beri Pengamanan Aktivitas di Pelabuhan Jangkar

“Untuk pil ekstasi ini, pelaku baru sekali membeli ke F. Kemudian dijual kembali seharga Rp300.000 per butirnya,” bebernya.

Selain menyita sabu dan ekstasi, Miftah menambahkan, Polisi juga menyita diantaranya beberapa bandel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone merk OPPO. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img