Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Genteng, Surabaya. Dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan butir pil ekstasi yang diecer dan siap diedarkan di wilayah ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, pengungkapan ini berbekal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berinisial ASP Bin M (36) diamankan di salah satu hotel Jl Embong Cerme Surabaya.
”Saat digeledah, petugas menemukan empat plastik yang berisi narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo ‘S’ dengan jumlah 45 butir. Kami juga menyita satu handphone merk Redmi beserta simcardnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, Senin (10/3).
AKBP Suria menjelaskannya, tersangka mengaku ekstasi didapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli pada Kamis (6/2) sekira pukul 14.00 WIB. Yakni dengan cara bertemu langsung dengan sdr A didaerah Robatal Sampang Madura.
”Pil ekstasi sebanyak 45 butir, tujuannya untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Miftah, dirinya sudah tiga kali mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari A. Miftah menegaskan, upaya ini merupakan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan.
”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. [bed.fen]