24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Polresta Mojokerto Ringkus Tiga Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Kasat reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni dengan didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu Yuda Julianto, dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono Saat menunjukan barang bukti. foto : oky abdul sholeh/bhirawa.

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Menangani laporan warga terkait Penipuan dan Penggelapan Mobil, Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil ringkus 3 pelaku dan barang bukti 5 Mobil rental Kamis (31/7/2024).

Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers,

“Hal ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau rental mobil,” ucapnya.

Setelah diselidiki, lanjut AKP Rudi, didapati beberapa fakta bahwa pelaku DM (40), BW (43), BN (23) diamankan di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.

“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga,” Lanjut Kasat

Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang,

“Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun” Tegas AKP Rudi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. [oky.dre]

Berita Terkait :  Buat Bising di Taman Semeru, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img