25 C
Sidoarjo
Thursday, January 2, 2025
spot_img

Polres Tulungagung Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12kg


Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg yang non subsidi. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (30/12), mengungkapkan pelaku mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menyuntik dengan alat regulator khusus.

“Tersangka (pelaku) merupakan distributor gas elpiji dan keuntungan selama melakukan pengoplosan sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.

Ada pun pelaku yang kini menjadi tersangka tersebut berinisial AT. Ia merupakan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan ditangkap saat melakukan aksi pengopolosan di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolres Taat, elpiji nonsubsidi suntikan oleh pelaku kemudian dijual dengan harga yang relatif murah daripada harga pasaran. Yakni sekitar Rp 160.000 per tabung gas elpiji 12 kg.

“Keuntungan pelaku sebesar Rp 100.000 per tabung. Sedang harga tabung gas elpiji 3 kg Rp 15.000. Gas elpiji 3 kg yang dimasukkan ke tabung gas elpiji 12 kg sebanyak empat tabung,” paparnya.

Praktik pengopolosan elpiji ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir atau sejak bulan Juni 2024. Meski diakui pelaku, ia sudah menjadi distributor gas elpiji selama satu setengah tahun sebelumnya.

Pelaku mengaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini karena faktor ekonomi. Dan ia tahu cara melakukan pengoplosan gas elpiji dengan cara suntik dari media youtube.

Berita Terkait :  Wali Kota Surabaya Instruksikan Program Edukasi Khusus bagi Pelajar

Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya berupa 25 alat suntik, 5 plastik tutup gas elpiji 12 kg dan 10 pack segel warna biru berisi 100 biji. Selain juga satu unit mobil pik up serta dua buah lemari es. [wed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img