Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran Minuman Keras (Miras) yang dipasarkan secara Daring melalui Media Sosial (Medsos). Hasil dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim dan Satnarkoba itu berhasil disita sebanyak 2.641 botol miras.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Jumat (7/11) siang mengungkapkan, jika penjualan miras melalui medsos tersebut juga dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
āāPara pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan Miras secara sembunyi-sembunyi,āā ujarnya.
AKP Ryo menyebut, polisi dalam kasus tersebut sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, kemudian MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung dan SR, warga Blitar yang merupakan distributor besar pemasok Miras.
āāMereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi,āā lanjutnya terkait modus operandinya.
Menurut perwira pertama polisi ini modus operandi para pelaku, menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut. Bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan.
āāDari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama dua hingga empa bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal,āā paparnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita adalah 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, dua pack stiker dan dua buah HP. Selain juga satu unit sepeda motor warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
āāAncaman hukuman bagi para pelaku, masing-masing pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,āā tandas Kasatreskrim Ryo. wed.fen
Polres Tulungagung Sita Ribuan Miras dari Jaringan Penjual di Media Sosial


