26 C
Sidoarjo
Thursday, February 26, 2026
spot_img

Polres Tulungagung Ingatkan Larangan Menerbangkan Balon Udara Liar

Polres Tulungagung, Bhirawa
Potensi bahaya menerbangkan balon udara liar kembali diingatkan Polres Tulungagung. Terlebih kini di Bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri di mana masyarakat mempunyai kebiasaan menerbangkan balon udara saat Syawalan sebagai tanda syukur dan budaya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, Kamis (26/2), menyatakan banyak risiko dari kegiatan menerbangkan balon udara tanpa tambatan. ”Karena itu, kami ingatkan jika menerbangkan balon udara liar itu dilarang,” ujarnya.

Iptu Nanang menyebut bahaya dan dampak dari kegiatan menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan, salah satu di antaranya membahayakan aktivitas dan jalur penerbangan pesawat udara. ”Jadi sangat membahayakan,” tandasnya.

Selain itu, lanjut perwira pertama polisi ini balon udara liar dapat tersangkut di jaringan listrik dan bisa berpotensi menyebabkan gangguan kelistrikan. ”Bahkan balon udara liar dapat menimbulkan kebakaran rumah,

bangunan, maupun lahan akibat api atau bahan mudah terbakar yang dibawa balon,” paparnya.

Menurut Iptu Nanang, warga yang menerbangkan balon udara liar bisa dijerat pidana. Hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

”Penerbangan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku yang menerbangkan balon udara secara liar dapat dikenakan pPidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.

Tahun lalu, balon udara liar yang sengaja diterbangkan dengan membawa petasan merusak sejumlah rumah warga di Tulungagung. Bahkan akibat balon udara berpetasan yang jatuh di salah satu rumah warga di Kecamatan Bandung, selain merusak rumah tersebut juga merusak mobil dan melukai satu orang korban.

Berita Terkait :  Bupati Instruksikan Transparansi Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan

Polres Tulungagung pun telah melakukan razia gabungan bersama TNI dan PLN agar tidak ada lagi warga yang menerbangkan balon udara liar. Hasil dari razia terbut mereka dapat menyita sebanyak 39 balon udara dan yang terbanyak dari Kecamatan Bandung. Termasuk sejumlah petasan.

Penggunaan petasan dalam menerbangkan balon udara itu dengan tujuan dapat meledak di udara. Petasan diterbangkan dengan digantung di balon udara. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru