25 C
Sidoarjo
Thursday, February 19, 2026
spot_img

Polres Sumenep Sidak Penjual Petasan, Temukan Berdaya Ledak Tinggi

Sumenep, Bhirawa
Jajaran Polres Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penjualan petasan dan kembang api pada hari pertama Ramadan 2026. Sidak dipimpin Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto, didampingi sejumlah pejabat utama, antara lain Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Humas.

Sidak dilakukan di salah satu toko penjual kembang api di wilayah Kota Sumenep guna mengantisipasi potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadan. Petasan berdaya ledak tinggi dinilai kerap mengganggu warga yang menjalankan ibadah serta waktu istirahat.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan, Sidak bertujuan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

”Dengan meningkatnya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang terkait potensi bahaya yang ditimbulkan. Pedagang juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” kata Anang Hardiyanto, Kamis (19/2).

AKBP Anang menyampaikan, kepolisian sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan mercon dan bahan peledak sejenisnya karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketertiban umum.

Dalam Sidak, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan toko serta kesesuaian jenis barang yang dijual dengan daftar produk yang diizinkan produsen maupun regulasi yang berlaku. ”Untuk sementara ini, tidak ditemukan yang mengandung bahan peledak tinggi,” ucapnya.

Menurut Kapolres, di Kabupaten Sumenep hanya terdapat satu toko yang memiliki izin resmi penjualan kembang api. Karena itu, pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang tersedia sesuai dengan daftar perizinan dan tidak melebihi ketentuan.

Berita Terkait :  Sedikitnya 75 Pahlawan Tak Dikenal Dimakamkan di TMP Kota Batu

”Kami akan terusemantau toko yang menjual kembang api ini. Jika ada pelanggaran, kami pasti tindak tegas,” katanya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual maupun pihak yang memperdagangkan petasan berdaya ledak tinggi secara ilegal. Seluruh pedagang diminta berhati-hati dalam menjual produknya serta memastikan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

”Sidak ini merupakan komitmen Polri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep. Jajaran Polsek maupun fungsi intelijen terus melakukan pemantauan terhadap peredaran kembang api dan mercon,” tandasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru