26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Sumenep, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 18.15 WIB, polisi mengamankan empat orang pelaku bersama puluhan tabung gas berbagai ukuran.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah. Kegiatan ilegal itu dilakukan di sebuah gudang bertuliskan Pangkalan Ratna Ni’matul Jannah dan Aqua Ahs Anang di Jl Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pengoplosan gas di lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti saat sedang beraksi.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda SIK melalui Kasi Humas, AKP Widiarti SH mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar dan LPG bersubsidi tersebut.

Berita Terkait :  Gayatri Dorong Kemandirian Ekonomi Wargqa Bojonegoro

”Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” kata AKP Widiarti, Minggu (19/10).

Menurutnya, saat ini keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sumemep. Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kalau terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. [sul.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru