Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satreskoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berikut barang bukti 100 butir pil trex.
Dari pengamanan barang bukti atau BB tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DY (19) warga Kelurahan Patokan dan DF (20) warga Kelurahan Dawuhan.
Keduanya ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di dua lokasi berbeda.
“DY diamankan saat akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji. Sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Kata Lutfi, pada malam harinya, tim Opsnal Satreskoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex di wilayah Kecamatan Panji.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Satreskoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.
Dari penangkapan DY, aku Lutfi, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba dengan mengamankan DF dirumahnya di wilayah Panarukan,” jelas Lutfi.
Lutfi melanjutkan, kedua terduga pengedar yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo. Petugas juga mengamankan 100 butir Pil Trex.
Muhammad Luthfi menambahkan, berdasarkan barang bukti yang ada kedua pelaku pengedar pil trex dilakukan penahanan di Mapolres Situbondo.
“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas Lutfi. [awi.dre]