Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dalam operasi kali ini berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 2,3 gram sabu-sabu atau SS.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat. Baru kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Satgas Tindak Operasi, tutur Lutfi, dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Situbondo.
“Dilokasi tersebut diduga kuat sebagai tempat pesta sabu sabu,” ungkap Lutfi. Saat petugas melakukan penggerebekan tersangka MZ (25) bersama 2 kawannya kedapatan menghisap sabu sabu.
Namun saat akan ditangkap kedua kawannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu sabu seberat 2,05 gram dan peralatan menghisap sabu sabu.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Muhammad Luthfi,” terang Lutfi.
Muhammad Luthfi kembali mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan salah seorang dari target operasi. Itu karena menurut informasi di lapangan, tutur Lutfi, pelaku terlibat narkotika yang kerap kali meresahkan masyarakat Kota Santri Pancasila Situbondo.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo untuk mengungkap darimana asal sabu sabu tersebut didapatkan,” beber Lutfi.
Perbuatan pelaku tersebut, papar Lutfi, akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [awi.dre]