27 C
Sidoarjo
Thursday, April 9, 2026
spot_img

Polres Sidoarjo Ungkap 19 Perkara Narkoba di Bulan Maret

Sidoarjo, Bhirawa
Dalam kurun waktu sepekan selama Maret 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 25 tersangka yang diamankan. Dari jumlah ini, wilayah Kecamatan Waru tercatat sebagai lokasi dengan kasus terbanyak.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

”Selama bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, seluruhnya laki-laki dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (9/4) kemarin.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram. Total nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Kombes Pol Christian Tobing menambahkan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga bandar Narkoba. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga peredaran melalui jaringan tertentu.

”Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Berita Terkait :  Kapolresta Probolinggo, PC GP Ansor dan Komunitas UMKM Gelar Ngabuburit Sekaligus Baksos

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup. Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut. [kus.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!