27 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Polres Sampang Tangkap Pengedar Narkoba Dikendalikan dari Dalam Rutan

Sampang, Bhirawa.
Rantai peredaran barang haram narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, perlahan mulai terbongkar. Cukup mencengangkan, baru-baru ini terungkap bahwa rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sampang ternyata dikendalikan oleh seorang Nara Pidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten setempat.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, rantai jaringan ini mulai terungkap saat pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba atas nama Herun pada 9 Februari lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan kota Sampang dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,32 gram.

”Dari kasus ini kami mengembangkan penyidikan di beberapa TKP. Dan kami kemudian menemukan pelaku lainnya di Lapas Sampang, yakni Syaiful Bahri. Ia sudah kami amankan pada 18 Februari 2025 lalu dan sudah vonis 6 tahun penjara,” katanya, Selasa,( 25/2).

Dari Syaiful Bahri ini, pihaknya kembali mengembangkan penyidikan yang menjadi pintu masuk tertangkapnya tersangka lain atasn nama Mohammad Sahwan pada 14 Februari 2025 lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, dengan barang bukti berupa sabu seberat 33,39 gram.

”Ini lumayan karena berantai, ada satu tersangka dan mengembang sehingga ada beberapa tersangka lainnya. Salah satunya yaitu Saiful Bahri yang mengendalikan para kurirnya dari dalam Lapas Sampang. Ia diketahui sudah menjalankan aksinya selama dua tahun,” terangnya.

Berita Terkait :  Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Peralihan Aset Tanpa Sepengetahuan Pemilik

AKBP Hartono menyatakan, Saiful Bahri mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Rutan dengan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone. “Pelaku yang di lapas ini menyuruh kurir melalui HP. Di situlah kami bisa melakukan penangkapan kepada tersangka-tersangka yang lain. Kini mereka semua terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” katanya.

Satu minggu sebelum jaringan yang dikendalikan Saiful Bahri ini terungkap, polisi juga mengamankan seorang tersangka bernama Imron Fatoni di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang. Ia ditangkap pada 3 Februari 2025 dengan barang bukti berupa sabu seberat 53,28 gram. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru