Polres Probolinggo, Bhirawa.
Aparat Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa wisatawan mancanegara di kawasan wisata Gunung Bromo. Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Korban diketahui berinisial MKJ (54), warga Negara Thailand. Ia kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu (15/2). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, Selasa (24/2) menjelaskan, peristiwa terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. Saat itu korban bersama rombongan meninggalkan kendaraan Toyota Hiace yang diparkir untuk berganti jeep menuju kawasan Bromo.
”Pelaku merusak kunci pintu depan sebelah kanan mobil Hiace, kemudian mengambil tas dan koper yang ada di dalam kendaraan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo.
Sebelumnya, korban dan rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah bermalam di Probolinggo, mereka berangkat dini hari menuju Bromo. Setiba di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan jeep, sementara barang bawaan tetap berada di dalam Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari kawasan wisata, korban mendapati pintu mobil dalam kondisi tidak terkunci dan kunci telah rusak. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang diduga sebagai otak aksi, serta NF (45) yang turut membantu dan mengetahui perencanaan serta membantu menghilangkan barang bukti.
AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Dari pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Selanjutnya polisi mengamankan ES dan NF di kediamannya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo. Polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, terutama destinasi internasional seperti Bromo. ‘Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan menjadi prioritas.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. [irf.fen]


