Probolinggo Kota, Bhirawa
Kerja keras jajaran Polres Probolinggo Kota kembali membuahkan hasil. Dalam waktu hampir bersamaan petugas berhasil mengungkap tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat: perampokan sadis di Kedopok, pencurian sepeda motor di kawasan Mayangan, serta pencurian truk di terminal kargo Kota Probolinggo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (31/7), Kapolres AKBP Rico Yumasri, memaparkan kronologi serta penindakan terhadap para pelaku. Salah satu kasus yang menjadi sorotan perampokan di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, yang terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025.
Dalam kejadian itu, korban yang tengah tidur di teras rumah tiba-tiba dibangunkan empat orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban dan membacoknya saat korban berusaha melawan.
”Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku masuk ke rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta tiga unit handphone milik korban,” jelas AKBP Rico.
Dari kejadian itu, satu pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, berhasil diringkus. AS diketahui sebagai otak aksi perampokan sekaligus pelaku pembacokan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, dua unit handphone, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
”AS kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, Kapolres juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dipecahkan Tim Opsnal Satreskrim.Kasus pertama, pencurian sepeda motor milik Basori (56), warga Desa Banjarsari, Sumberasih, yang terjadi pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di Jl Basuki Rahmad. Saat itu korban tengah ngopi di sebuah warung yang agak jauh dari lokasi parkir motornya. Ketika selesai, motornyaYamaha Jupiter Z Nopol N 6012 RRtelah raib, meski sebelumnya digembok rantai.
”Berbekal laporan korban, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yakni JF (23), warga Wonoasih, serta MT (23) dan FC (27), keduanya warga Warujinggo, Leces,” papar AKBP Rico.
Motor hasil curian itu sempat dijual kepada penadah seharga Rp900 ribu, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa motor curian, kunci Y, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara kasus terakhir pencurian truk jenis Nissan Diesel nopol L 8616 UN, yang terjadi pada 25 Mei 2025 di terminal kargo Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo. Truk milik perusahaan tempat pelaku bekerja itu raib ketika diparkir, dan kejadian ini baru terungkap setelah sopirnya, BM (37), melapor ke Polsek Mayangan.
Berkat penyelidikan intensif, polisi menangkap TAS (38), karyawan perusahaan pemilik truk, serta dua pelaku lain berinisial BM dan HM. Ketiganya diketahui menjual truk tersebut kepada seseorang berinisial H dan IT seharga Rp50 juta, dengan pembayaran DP Rp25 juta.
Dengan keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini, AKBP Rico Yumasri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta tidak ragu melapor jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Motif utamanya adalah karena terlilit utang, ditambah pelaku utama TAS mengetahui lokasi dan akses kunci truk,” jelas Kapolres. Para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [fir.fen]


