Ponorogo, Bhirawa
Polres Ponorogo menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan penindakan kenalpot brong yang dilaksanakan pada 14 dan 15 Maret. Razia ditujukan ke tiga titik yaitu Jl Ir Juanda, Jl Trunojoyo, dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Operasi ini berhasil mengamankan pelanggar kenalpot brong merupakan warga Ponorogo sebanyak 24 orang. Dengan perincian, umur 12 hingga 15 tahun ada delapan orang, Umur 16 hingga 19 tahun ada enam orang, umur 20 sampai 25 tahun ada empat orang, umur 25 sampai 30 tahun dua orang. Pelajar sebanyak 19 orang dan karyawan swasta sebanyak lima orang.
”Sebagian besar pelanggar yang masih usia pelajar melakukan kegiatan tersebut pada hari Sabtu dan Minggu karena hari libur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan Ranmor roda dua sebanyak 24 unit kenalpot brong. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. [arn.fen]