26 C
Sidoarjo
Thursday, April 10, 2025
spot_img

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Program MBG

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Polres Pasuruan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) yang merugikan belasan UMKM di Pasuruan. Adapun modusnya adalah menjanjikan keuntungan besar untuk menarik para korban.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan ke empat tersangka itu berinisial MH (50), AI (62), dan MB (48) yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan, HP (55) adalah warga Kemayoran, DKI Jakarta dan merupakan otak dari susunan pemungutan MBG.

“Ada empat empat orang tersangka yang kita amankan dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan dijanjikan kerjasama dalam program MBG terhadap beberapa pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Untuk pelaku HP ini adalah warga dari Kemayoran yang juga merupakan Ketua Yayasan Halal Berkah,” ujar AKBP Davis Busin Siswara saat konferensi pers di halaman Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Senin (3/2).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa menambahkan pelaku HP itu mengiming-imingin tiga orang pelaku lainnya dengan meraup keutungan sekitar Rp82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN). HP juga menjanjikan akan memperlancar proses tender dari program MBG.

“Dan pelaku mengaku juga mempunyai MoU dengan Astra yang akan mensuplai sekitar 1.000 unit truk yang nantinya akan memperlancar proses dari makan siang gratis. Tapi, nyatanya tidak ada dan berhasil menipu sebanyak 17 UMKM yang ada di Pasuruan,” urai Choirul Mustofa.

Berita Terkait :  Bebas dari Narkoba, Polres Gelar Operasi Tumpas Semeru 2024

Ia menjelaskan bahwa dari 17 UMKM yang tertipu rata-rata sudah menyetorkan uang mulai Rp300 ribu hingga paling besar berkisar sekitar Rp1,7 juta.

“Akibat perbuatannya ke empat pelaku saat ini mendekam di penjara dengan di jerat pasal 378 KUHP contoh 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Choirul Mustofa.

Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 4 orang yang tengah sosialisasi program MBG. Mereka dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota karena diduga melakukan penipuan puluhan pelaku usaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dengan dalih sosialisasi. [hil.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru